Rusak Keindahan Kota Cimahi, Ratusan APK Ditertibkan

Rabu, 23 Januari 2019 - 21:56 WIB
Rusak Keindahan Kota Cimahi, Ratusan APK Ditertibkan
Petugas Satpol PP Kota Cimahi dan unsur lain menertiban APK di jalan-jalan protokol kawasan perkotaan. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, TNI dan Polri, menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APK) ilegal para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ratusan APK milik para calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) ditertibkan karena melanggar aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Total sebanyak 350 APK ilegal yang kami tertibkan. Rinciannya banner 185, spanduk 54, bendera partai 103, dan baliho delapan," kata pelaksana tugas (plt) Satpol PP Kota Cimahi Totong Solehudin kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).

APK tersebut, ujar dia, hasil penertiban yang dilakukan oleh 70 personel gabungan dengan target wilayah Cimahi Tengah dan Utara. Kini semua APK yang menjadi barang bukti itu dikumpulkan oleh petugas di kantor Satpol PP Kota Cimahi. Selanjutnya, penertiban akan dilaksanakan di wilayah Cimahi bagian selatan secara bertahap.

Menurut Totong, penertiban APK ilegal dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang mengeluhkan keberadaan alat sosialisasi yang marak. Kemudian, setelah mendapatkan keterangan dari Bawaslu Kota Cimahi dan memastikan bahwa APK itu melanggar, maka pihaknya langsung melakukan aksi penurunan.

"Bawaslu sudah mengingatkan, karena keberadaan APK ada yang melanggar. Sehingga harus ditegakan dan dieksekusi, apalagi kalau yang dipaku di pohon," ujar dia.

Totong menuturkan, masih banyak APK yang melanggar aturan. Itu wajar terjadi karena wilayah Kota Cimahi sangat terbatas. Sehingga tak sedikit tim sukses caleg dan capres yang memasang APK di sembarangan tempat sehingga menjadi sampah visual atau merusak keindahan kota.

Meski wilayah terbatas, tutur Totong, tidak semestinya para peserta Pemilu seenaknya melanggar aturan."Kami tertibkan yang jadi sampah visual wajah kota seperti di jalan-jalan protokol. Intinya, meskipun space terbatas, seharusnya peserta pemilu di Cimahi yang jumlahnya mencapai 500 orang lebih, bisa tetap tertib," tegas Totong.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3785 seconds (0.1#10.140)