Bawaslu KBB Diberi Rapor Merah, Komisioner Diminta Mundur

Rabu, 23 Januari 2019 - 18:47 WIB
Bawaslu KBB Diberi Rapor Merah, Komisioner Diminta Mundur
Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD KBB Jejen Zaenal Arifin. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Keputusan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menetapkan kasus video Bupati Aa Umbara Sutisna tidak memenuhi unsur, dinilai sebuah kemunduran penegakan hukum di KBB.

Sebab, keputusan itu dinilai mengulang hal sama, seperti kasus pertama yang juga menjerat Aa Umbara. Dalam kasus pertama itu, Bupati dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu dan kasusnya juga dianggap tak memenuhi unsur.

"Keputusan dua kali berturut-turut, kasus Bupati dianggap tidak memenuhi unsur menjadi pertanyaan masyarakat. Bisa jadi itu karena ada intervensi atau ketakutan kepada penguasa sehingga keputusannya tidak obyektif," kata politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD KBB Jejen Zaenal Arifin, Rabu (23/1/2019).

Sejak awal, Jejen mengemukakan, telah menduga kasus kedua ini pun akan berakhir sama dengan yang pertama dan hal itu terbukti. Hasil ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pemilu dan menjadikan Bawaslu KBB kehilangan kepercayaan serta wibawanya. Dampak dari keputusan itu juga akan menjadikan peserta pemilu (calon legislatif) di KBB tidak takut untuk melanggar hukum.

Bawaslu KBB, ujar dia, bermain-main dengan kekuasaan dan sumpah jabatan yang diucapkan. Apalagi kasus ini sudah menjadi isu nasional mengingat video bupati yang mengampanyekan anak dan adiknya telah tersebar luas dan sempat viral di masyarakat.

Jejen menyatakan, Bawaslu KBB seakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, bisa tegas dalam menertibkan atribut caleg, tetapi ketika berhadapan dengan penguasa justru menjadi ewuh pakewuh.

"Saya memberikan rapor merah terhadap kinerja Bawaslu KBB. Jadi sebaiknya para pejabatnya mundur. Mereka takut kepada penguasa tapi tidak takut terhadap sumpah jabatan di hadapan-NYA (Allah)," ujar dia.

Jejen menilai, alasan Bawaslu bahwa kasus dugaan pelanggaran aturan pemilu yang diduga dilakukan Bupati Aa Umbara tidak memenuhi unsur perlu dipertanyakan.

Dalam video yang jadi bukti, tutur Jejen, jelas-jelas terucap bahwa Aa Umbara minta dukungan pencalonan anak dan adiknya. Saat dikonfirmasi oleh teman-teman media pun, jawabannya dia mengakui itu meskipun tidak disengaja. "Artinya sebuah pengakuan bahwa itu terjadi dan ada, sehingga secara delik hukum bisa dijerat," tutur Jejen.

Sementara itu, Muhamad Raup, warga Babakanpari RT 04/04, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, KBB, yang merupakan pelapor kasus video dugaan pelanggaran pemilu Bupati Aa Umbara, mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu.

Menurut Raup, publik bisa menilai dari video yang beredar, sehingga jelas ketika keputusannya tidak memenuhi unsur, itu jadi sebuah pertanyaan. "Ya jelas saya kecewa kenapa keputusannya seperti itu, padahal masyarakat awam saja bisa menilai isi percakapan di video seperti apa," kata Raup.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1091 seconds (0.1#10.140)