Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Majalengka Segera Diputus

Rabu, 23 Januari 2019 - 16:09 WIB
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Majalengka Segera Diputus
Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Divisi Penindakan Pelanggaran Abdul Rosyid menunjukkan berkas pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Majalengka via medsos segera masuk tahapan baru yakni putusan

Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Divisi Penindakan Pelanggaran Abdul Rosyid mengatakan, putusan tersebut dilakukan setelah adanya kajian. Sebagai tahapan akhir dari penanganan kasus, Bawaslu terlebih dahulu melakukan pleno.

"Hari ini kajian akan diplenokan, besok info putusannya," kata dia kepada SINDOnews, Rabu (23/1/2019).

Di sisi lain, berkaca dari kasus tersebut, ke depan dia meminta para penyelenggara pemilu, khususnya di internal Bawaslu dan jajarannya di tingkat kecamatan untuk lebih bijak lagi. Dia beralasan, hal-hal yang sebelumnya dianggap remeh pun saat ini bisa memiliki dampak yang panjang.

"Misalnya ngopi bareng dengan caleg. Sebelum-sebelumnya mungkin hal biasa. Ke depan diharapkan lebih bijak lagi, menjaga kode etik," jelas dia.

Kasus tersebut berawal saat pemilik akun Adhe Doy menanggapi status salah satu Caleg DPR RI dari PAN, Rona Firmansyah di medsos Facebook. Dalam komentarnya, Adhe Doy yang diduga merupakan anggota PPS, menuliskan kalimat 'jangan dipilih' dengan menggunakan bahasa Sunda. Komentar tersebut kemudian dilaporkan kepada Bawaslu oleh salah satu warganet. (Baca Juga: Bawaslu Majalengka Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3344 seconds (0.1#10.140)