Wahid Husein Izinkan Setnov Bangun Saung di Sukamiskin, tapi Tak Terealisasi

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:39 WIB
Wahid Husein Izinkan Setnov Bangun Saung di Sukamiskin, tapi Tak Terealisasi
Sidang kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Terdakwa Wahid Husein dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fahmi Darmawansyah.

Majelis hakim menanyakan tentang saung elite di Lapas Sukamiskin. Kepada majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum (JPU), Wahid menyebut saung itu sudah ada sejak sebelum dirinya menjadi Kalapas Sukamiskin.

"Ketika saya di sana (menjabat kalapas), saung itu sudah ada. Enggak tahu siapa yang bikin. Tapi rata-rata milik (narapidana) tipikor. Ada salah satunya punya Fahmi," kata Wahid.

Hakim lalu menanyakan apakah saung itu digunakan untuk pribadi atau umum. Wahid dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh hakim menyebut saung itu ada dua kategori. "Ada yang untuk umum dan pribadi. Kalau yang di depan yang pakai atap rumbia untuk pribadi, yang di belakang umum," ujar Wahid.

Wahid menuturkan, saung itu dibuat bukan menggunakan uang negara sehingga keberadaannya menyalahi aturan. Saat menjabat Kalapas, Wahid juga berencana untuk merobohkan saung itu.

"Saya waktu itu buat usulan bikin yang layak ke Kanwil (Kemenkum HAM). Rencananya saya mau membongkar asal ada penggantinya, karena tidak ada tempat layak," tutur Wahid.

Wahid lalu ditanya hakim soal perizinan pembuatan saung. Selama dia menjabat, hanya satu kali dia memperbolehkan pembuatan saung pribadi untuk eks Ketua DPR Setya Novanto. Namun, pembuatan saung tersebut tak terealisasi. "Ya mintanya secara tidak langsung," kata Wahid.

Hakim lalu menanyakan alasan Wahid memberikan izin pembangunan saung. "Kenapa diizinkan?" tanya hakim. "Situasi dan kondisi. Kadang-kadang ada yang menelepon bagaimana saungnya," ungkap dia.

Tak puas dengan jawaban Wahid, tim JPU kembali menanyakan soal diizinkannya Setnov membangun saung. Wahid menjawab, sebab yang meminta izin adalah mantan ketua DPR. "Saya sungkan (jika tak mengizinkan). Dia mengatakan banyak tamu dari DPR yang datang. Ya waktu itu enggak ada tempat," pungkas Wahid.

Namun, pembuatan saung tersebut tak terealisasi lantaran keburu ada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6087 seconds (0.1#10.140)