Meikarta Beri Rp1 Miliar ke DPMPTS Kabupaten Bekasi

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:23 WIB
Meikarta Beri Rp1 Miliar ke DPMPTS Kabupaten Bekasi
Lanjutan sidang kasus Meikarta di di Ruang Sidang 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Saksi yang hadir dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan megaproyek Meikarta mengakui ada pemberian uang Rp1 miliar oleh pengembang Meikarta ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pengurusan izin lainnya. Uang tersebut diberikan pengembang setelah terbit Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Meikarta.

Keterangan itu merupakan fakta sidang yang digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019).

Majelis hakim yang dipimpin Tardi dengan anggota Judijanto Hadilaksana dan Lindawati memanggil delapan saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedelapan saksi itu antara lain, Dewi Tisnawati (43) Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sukmawati Karnahadijat (47) (Kabid Perizinan DPMPTSP), Muhammad Kasimin (48) staf Penerbitan DPMPTSP, Carwinda (52) staf DPMPTSP, Deni Mulyadi (41) Camat Babelan.

Lalu, Ujang Tatang (35) staf Bidang Tata Ruang dan Bangunan DPMPTSP, Luki Wijayanti (39) staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP), dan Suhub (54) Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi. Mereka bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P Siagian, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama.

"Pada Juli atau Agustus, apakah ada pemberian uang ke DPMPTSP?" tanya jaksa I Wayan Riyana kepada saksi Dewi Sukmawati yang mendapatkan giliran pertama dimintai keterangannya.

Dewi membenarkan ada aliran dana dari pengembang Meikarta ke DPMPTSP sebesar Rp1 miliiar. "Iya benar (ada penerimaan uang Rp1 miliar dari Meikarta). Kabid melaporkan ke saya akan ada pemberian," kata Dewi, saat menjawab pertanyaan JPU. ‎

Uang tersebut, kata Dewi, untuk seluruh pengurusan izin Meikarta di DPMPTSP, seperti IPPT, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Uang itu diberikan pengembang Meikarta melalui salah seorang terdakwa, Fitradjadja Purnama.

Dari terdakwa Fitra, uang tersebut diberikan kepada Sukmawati Karna Hadijat (Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bekasi dan Muhamad Kasimin (staf Penerbitan DPMPTSP). Setelah diterima, Sukmawati melaporkan pemberian tersebut kepada Dewi (Kepala DPMPTSP).

Pada Agustus 2018, uang Rp1 miliar diserahkan Sukmawati kepada Dewi. Uang tersebut dikemas dalam kardus air mineral. Kemudian, dana Rp1 miliiar itu dibagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas, dan Rp100 juta akan diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP yang berisi keterangan Dewi kepada penyidik KPK, jaksa membacakan potongan chat WhatsApp antara Dewi dengan Kasimin.

"Di situ ada pesan dari saksi dan Pak Kasimin. Kasimin menjelaskan mendapat telepon dari Pak Fitra (Purnama) ketemuan. Saksi menjawab, prinsip dan hati-hati ya," kata jaksa membacakan pesan itu.

JPU menanyakan arti dari 'prinsip dan hati-hati' yang disampaikan Dewi kepada Kasimin. "Ya jangan ceroboh saja," ujar Dewi enteng.

Kemudian, jaksa kembali membacakan BAP Dewi. "Sukmawati datang ke kantor dan bilang ada titipan dari Fitradjadja dan sudah diterima Rp 1 M ada di mobil Sukmawati. Lalu saksi (Dewi) memberikan kunci mobilnya untuk memindahkan uang ke mobilnya. Saksi (Dewi) meminta Sukmawati memisahkan Rp150 juta untuk diberikan ke Kasimin.

Saat bersamaan, Sukmawati menyampaikan akan memberikan Rp100 juta untuk Bupati (Neneng Hasanah Yasin) sekadar berbagai rezeki. Saat saksi (Dewi) pulang, saksi mendapati kardus air mineral yang terdapat pecahan Rp100.000 di mobilnya. Uang disimpan di lemari rumah, saksi pisahkan.

Beberapa hari kemudian, saksi mengajak Said dan Zaki ke rumah. Saksi memberikan kantung plastik ke Said dan Zaki dan Rp150 juta ke Sukmawati. Rp250 juta disimpan untuk keperluan dinas. "Dipakai Rp20 juta untuk berobat dan konsumsi pribadi," kata jaksa membacakan BAP Dewi.

"Dari BAP itu apa benar?" tanya jaksa. "Iya, Pak," jawab Dewi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6656 seconds (0.1#10.140)