Putuskan Bupati Tak Melanggar, Bawaslu KBB Siap Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 22 Januari 2019 - 22:14 WIB
Putuskan Bupati Tak Melanggar, Bawaslu KBB Siap Dilaporkan ke DKPP
Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha didampingi Komisioner Bidang Penindakan Ai Wildani Sri Aidah saat menjelaskan kasus Bupati Aa Umbara Sutisna di Kantor Bawaslu KBB, Selasa (22/1/2019) petang. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memutuskan kasus pelaporan video Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna soal dugaan pelanggaran pemilu, dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Ini adalah kali kedua Bawaslu KBB menetapkan keputusan yang sama percis terhadap persoalan yang menimpa Bupati Aa Umbara. Sebelumnya Aa Umbara pun pernah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu saat menghadiri acara di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, KBB. Kasusnya juga dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur.

"Setelah melakukan pengkajian selama 14 hari dan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu, kesimpulannya bahwa kasus atau pelaporan ini tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan tindak pidana pemilu," ungkap Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha saat menggelar jumpa press di Kantor Bawaslu KBB, Selasa (22/1/2019) petang.

Dia mengemukakan, pengkajian ini dilakukan sejak adanya laporan dari pelapor pada Rabu (26/12/2018). Pihaknya pun telah memanggil dan meminta keterangan dari 13 saksi termasuk dari terlapor untuk mengumpulkan bahan dan bukti-bukti pendukung. Tidak hanya itu, dua orang ahli juga turut dilibatkan masing-masing dari unsur penyelenggara pemilu, dan ahli komunikasi politik dalam pembahasan kasus ini.

Menurutnya, meskipun tidak memenuhi unsur pidana pemilu tapi untuk pelanggaran hukum lainnya diteruskan. Seperti untuk Bupati Aa Umbara diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Jabar sedangkan Kadisdik Imam Santoso pelaporannya diteruskan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Jabar. Pihaknya pun siap mempertanggungjawabkan keputusan yang telah diambil bersama pihak kepolisian dan kejaksaan ini.

"Kami telah mengkaji semua aspek dalam pertimbangan mengambil keputusan dan siap mempertanggungjawabkannya. Kalaupun ada yang merasa tidak puas, kami siap dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujar dia.

Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu KBB Ai Wildani Sri Aidah menambahkan, pihaknya pun telah melihat video rekaman itu secara utuh selama 16 menit dan bukan hanya video hasil editan.

"Video itu editan dan kami telah melihat yang utuhnya, tapi memang tidak memenuhi unsur. Setelah kami terima klarifikasi dari 13 saksi dan 2 saksi ahli, menilai barang bukti itu tidak memenuhi pasal yang disangkakan. Sampai sekarang video itu belum bisa dijadikan alat bukti tapi hanya petunjuk, karena yang melaporkan juga tidak ada di lokasi dan bukan yang merekam langsung," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5101 seconds (0.1#10.140)