Pascaambrol, Proyek Jembatan Sintok Diklarifikasi Kejari dan Polda Jabar

Selasa, 22 Januari 2019 - 18:06 WIB
Pascaambrol, Proyek Jembatan Sintok Diklarifikasi Kejari dan Polda Jabar
Matarial gelagar jembatan sintok yang ambrol akibat terseret arus air sungai yang meluap. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Pascaambrol jembatan sintok pada Minggu (27/11/2016) silam, sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPR) sempat diklarifikasi oleh aparat penegak hukum.

Kepala Dinas PUTRPR Kabupaten Pangandaran Dadang Dimyati mengatakan, klarifikasi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis dan Polda Jabar kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pengguna Anggaran (PA) proyek pembangunan gelagar jembatan sintok.

"Hasil klarifikasi setelah dilakukan peninjauan lapangan juga pemeriksaan dokumen oleh Kejaksan Negeri Ciamis dan Polda Jabar, dinyatakan tidak ada kerugian negara," kata Dadang.

Dadang mengemukakan, pembangunan gelagar jembatan sintok di Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran merupakan proyek lanjutan setelah Kabupaten Pangandaran mekar dari Kabupaten Ciamis.

"Anggaran proyek dari APBD 2016 senilai Rp1,8 miliar, namun saat pengerjaan mencapai progres 97%, gelagar jembatan ambrol terbawa derasnya arus air sungai," ujar dia.

Pembayaran ke pihak ketiga pun telah dibayar sesuai hasil pekerjaan berdasarkan SK Bupati Pangandaran dengan keterangan terdampak bencana alam. "Material yang sudah lama tersimpan tersebut akan kami pindahkan ke gudang pada 2019," tutur Dadang.

Untuk pemindahan matrial gelagar jembatan sintok akan menghabiskan anggaran Rp100 juta dari APBD 2019. "Setelah dipindahkan, material gelagar jembatan sintok bakal dilelangkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ungkap dia.

Jika sudah dilelangkan, material gelagar jembatan sintok bakal dihapus dari aset. Keterlambatan pemindahan material gelagar jembatan sintok tersebut karena ada beberapa tahapan teknis yang harus diselesaikan pascabencana.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6141 seconds (0.1#10.140)