Ngaku Polisi di Instagram, Sigit Sukses Tipu Pramugari

Selasa, 22 Januari 2019 - 16:13 WIB
Ngaku Polisi di Instagram, Sigit Sukses Tipu Pramugari
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wakil Dirreskrimsus AKBP Hari Brata di Markas Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/1/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Sigit Handoro (29), warga Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil menipu pramugari.

Untuk memuluskan aksinya, Sigit memasang foto-foto dengan mengenakan kemeja, emblem, seragam, dan lambang Polri di akun Instagram sigit32lnd. Tak hanya itu, Sigit juga memamerkan pistol tiruan yang sebenarnya adalah mainan atau korek api.

Dengan penampilan seperti anggota Polri, Sigit memperdaya dua perempuan asal Yogyakarta, Desi Purnamasari dan Marcela. Kepada kedua korban, Sigit mengaku bisa mengurus dan menyelesaikan perkara hukum yang dilakukan saudara korban.

Untuk mengurus kasus yang melilit saudara korban, Sigit meminta sejumlah uang. Karena percaya, korban pun mentransfer uang ke rekening Sigit sebesar Rp23 juta. Awalnya, Desi mentransfer uang Rp300.000 ke Sigit. Uang itu akan digunakan Sigit sebagai biaya operasional menangani perkara utang piutang korban Desi dengan Riri.

"Pada 17 Januari 2019, korban Desi Purnamasari (pelapor) menghubungi tersangka Sigit melalui pesan singkat di Instagram. Melalui delivery massage itu, Desi meminta nomor WhatsApp (WA) Sigit untuk menanyakan solusi atas masalah utang piutang dengan Riri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wakil Dirreskrimsus AKBP Hari Brata di Markas Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/1/2019).

Dalam percakapan telepon, ujar Truno, Sigit menawarkan bantuan kepada Desi yang berprofesi sebagaj pramugari salah satu maskapai penerbangan asing ini, dengan mengaku sebagai anggota Ditreskrimsus Polda Jabar. Sigit menjanjikan kepada Desi akan menangkap Riri.

"Kemudian Sigit meminta uang kepada Desi sebesar Rp300.000 untuk uang operasional dan uang Rp2,5 juta untuk menyewa orang IT. Lalu Desi mentransfer uang sesuai permintaan. Total uang yang ditransfer korban ke pelaku sebesar Rp23 juta," ujar Kabid Humas.

Ternyata, tutur dia, Sigit telah berteman lama dengan Riri sehingga ada dugaan keduanya berkomplot. Sigit dan Riri membuat cerita seolah Riri yang berdomisili di Palembang sedang dalam penanganan Polda Sumsel.

"Kasus penipuan ini terungkap setelah korban Desi datang ke Bandung dan tahu bahwa Sigit seorang polisi. Atas dasar laporan itulah, penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penyidikan terhadap Sigit. Pelaku Sigit ditangkap di sebuah restoran cepat saji Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung pada Minggu 20 Januari 2019," tutur dia.

Dari tangan Sigit, polisi mengamankan barang bukti satu unit telepon seluler (ponsel), satu setel pakaian dinas harian reskrim, satu unit pistol mainan, lima kaus bertuliskan polisi.

Selain itu, Ditreskrimsus juga menugaskan anggota Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber untuk mengungkap kemungkinan ada orang lain yang jadi korban Sigit. "Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap korban-korban lain. Namun untuk saat ini, baru dua orang yang jadi korban Sigit," ungkap Truno.

Akibat perbuatannya, tersangka Sigit dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHPidana.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6467 seconds (0.1#10.140)