KPU-Bawaslu Purwakarta Beda Pandangan soal Data Pemilih Bermasalah

Senin, 21 Januari 2019 - 21:48 WIB
KPU-Bawaslu Purwakarta Beda Pandangan soal Data Pemilih Bermasalah
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Purwakarta Iip Saripudin menunjukkan form tahapan dalam proses perbaikan data pemilih untuk Pemilu 2019. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
BANDUNG - KPU dan Bawaslu Kabupaten Purwakarta berbeda pandangan soal Daftar Pemilih Tetap Hasil Pencermatan 2 (DPTHP2) yang dinilai masih belum akurat.

Hal itu terkait ada pemilih ganda, data pemilih yang telah meninggal dunia yang belum juga dicoret, dan banyakwarga yang tidak memilih di TPS sesuai domisili.

Pihak Bawaslu menilai, DPTHP 2 sudah ditetapkan pada Desember 2018 lalu. Artinya secara substansi sudah final. Namun, apabila masih ada data seperti banyaknya warga yang terdata tak memilih di TPS sesuai domisili, maka hal itu masih bisa disiasati.

"Persoalan data pemilih sudah ditetapkan dalam DTHP 2. Kalau beda TPS-nya masih dalam satu desa dan bisa terjangkau tidaklah masalah. Tapi jika di luar desa, bisa mengajukan sebagai pemilih tambahan atau oindahan," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos.

Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Purwakarta, Iip Saripudin, mengungkapkan, penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan perbaikan DPT baru diterimanya siang tadi. Dia berjanji, persoalan-persoalan pemilih tersebut bakal diakomodasi oleh tim teknis.

"Ke depan ada pleno penetapan perbaikan DPT pascarapat pleno 10 Desember 2018 lalu. Termasuk perbaikan elemen data bisa dieksekusi pada momentum itu. Besok ada informasi mengenai tahapan sareng prosedur mengenai persoalan itu," ungkap Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Purwakarta Iip Saripudin kepada SINDOnews, Senin (21/1/2019).

Terkait DPTHP 2, dia mengemukakan, sebelum ada petunjuk teknis (juknis) dan PKPU Nomor 37, hal itu sudah final tidak dapat diubah. Namun sekarang bisa lantaran ada perbaikan elemen data.

"Dalam hal DPK melebihi kuota 2% surat suara cadangan di setiap TPS maka bisa berpotensi DPK menjadiDPT, kecuali DPTb dalam hal melebihi kuota bisa dibuat TPS berbasis DPTb . Tetapi masih mempertimbangkan ketersediaan logistik dan anggaran," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1548 seconds (0.1#10.140)