Jambret Ponsel Rp1,6 Juta, AS Babak Belur Dipukuli Massa

Senin, 21 Januari 2019 - 21:15 WIB
Jambret Ponsel Rp1,6 Juta, AS Babak Belur Dipukuli Massa
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - AS (31), warga Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan Polres Majalengka lantaran menjambret telepon seluler (ponsel) seharga Rp1,6 juta.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) itu dilakukan AS pada Minggu (17/1/2019) lalu. AS yang saat itu melintas di Jalan Desa Beusi, Kecamatan Ligung, tergoda untuk menjambret ponsel milik Dona Eprilianda.

Saat itu, korban Dona sedang dibonceng oleh rekannya, Lulu Ashri Meyristha. Sebelum kejadian, Dona terlihat sedang memegang ponsel warna hitam dengan tangan kanan.

AS lantas menyalip motor korban dan merebut ponsel milik Dona. Kendati sempat mendapat perlawanan, tetapi akhirnya AS berhasil merebut ponsel milik korban.

Sadar ponselnya sudah berpindah tangan, Dona meneriaki AS dengan sebutan maling. Teriakan korban menarik perhatian warga di sekitar lokasi kejadian. Warga lalu mengejar AS yang kabur menggunakan sepeda motor nopol E 6381 WF.

Harapan AS untuk memiliki ponsel yang harganya sekitar Rp1,6 juta itu pun kandas setelah upaya pelariannya gagal lantaran terjatuh di Jalan Lanud S Sukani.

Warga menangkap dan memberi AS hadiah bogem mentah. AS pun babak belur. Setelah itu, pelaku AS diserahkan ke Polres Majalengka untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, tersangka AS dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Untuk menekan angka kriminalitias di wilayah hukum Majalengka, kata Mariyono, pihaknya akan terus meningkatkan lagi sistem keamanan yang melibatkan partisipasi masyarkat.

"Sesuai petunjuk dari Bapak Kapolda Jawa Barat, kami melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah Polres Majalengka," kata Mariyono saat ekspos di Mapolres Majalengka, Senin (21/1/2019).
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9558 seconds (0.1#10.140)