Biadab! Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Murid

Senin, 21 Januari 2019 - 18:48 WIB
Biadab! Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Murid
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema menunjukkan barang bukti pencabulan yang dilakukan DRP. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sungguh biadab perbuatan DRP (48). Guru les privat matematika ini tega mencabuli 34 murid laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, perbuatan cabul tersangka DRP terungkap setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari salah satu orang tua korban, DS pada Kamis 15 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku melakukan pencabulan di tempat les privat miliknya di Jalan Mandala II Nomor 52 RT 11/02, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Jumlah anak yang menjadi korban kebiadaban DRP, kata Irman, antara lain CB, MR, DE, MSA, MA, FP, MZ, SRA, SK, SO, SL, FA, CHM, JTH, TN, CSN, GH dan FAL siswa SD. Kemudian korban siswa SMP, yakni CMY, RF, SRS, N, MA, SN, Y, WMG, AR, DRI, DM, AFR, FH, AGF, AC.

"Anggota Unit Perlindangan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku DRP," kata Irman didampingi Kasat Reskrim AKBP M Rifai dan Kasubbag Humas Kompol Santhi Rianawati di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan baik kepada tersangka DRP maupun para korban, ujar Irman, modus operandi tersangka mencium dan mengelus alat vital korban.

Kemudian, pelaku DRP menyuruh para korban menonton film porno yang diputar di laptop tersangka. Bahkan pelaku membiarkan para korban melakukan onani.

"Tersangka pun pernah melakukan onani dengan alat vital tersangka ditempelkan kealat vital korban. DRP juga pernah menyodomi enam korban. Sisanya tindakan cabul biasa. Total semua korban ada 34 anak. Setelah melakukan perbuatan cabul itu, para korban diberi uang oleh tersangka DRP," ujar Irman.

Irman menuturkan, kasus pencabulan ini terungkap, pada Kamis 15 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, DS, salah seorang ibu korban menjual telepon seluler (ponsel). Namun, memori micro SD digunakan oleh ibu korban. Kemudian memori Micro SD tersebut dipasang ke ponsel miliknya.

Betapa terkejut dan marahnya ibu korban saat melihat memori Micro SD tersebut berisi video-video amatir perbuatan tak senonoh tersangka DRP terhadap para korban. Ibu korban kemudian melapor ke Polrestabes Bandung.

"Dari tangan tersangka, ujar Irman, petugas mengamankan barang bukti dua unit laptop, satu unit flashdisk, dan kamera," tutur Kapolrestabes.

Saat ini, para korban telah dilakukan pemeriksaan dan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka. Sementara pelaku sudah menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Bandung. “Kami masih mendalami terus kasus ini. Termasuk kemungkinan ada korban lain,” kata dia.

Akibat perbuatannya, ungkap Irman, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 30 juncto 76 E UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka DRP terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Irman.

Biadab! Guru Les Privat di Bandung Cabuli 34 Murid
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1377 seconds (0.1#10.140)