OJK Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Imbal Hasil Fintech

Senin, 21 Januari 2019 - 16:29 WIB
OJK Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Imbal Hasil Fintech
Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming imbal hasil besar dari bisnis peer to peer lending melalui jaringan financial technology (fintech).

Menurut Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kehadiran sarana pembiayaan yang mengumpulkan dan meminjamkan uang dengan platform fintech bisa menimbulkan risiko yang besar. Masyarakat jangan tergiur oleh iming-iming pengembalian yang besar dari tawaran peer to peer lending.

"Ada yang merasa enggak kembali, mungkin imbal hasilnya enggak dibayar. Banyak distorsi di lapangan," kata Wimboh seusai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jawa Barat 2019 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/1/2019).

Dia mengakui, banyak fintech bermasalah sehingga OJK mengambil keputusan untuk menutup perusahaan tersebut. Hingga tahun kemarin, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah menutup ratusan fintech yang bermasalah. "Ngeblok fintech agar tak beroperasi. Sekarang sudah ratusan," katanya.

Untuk menjamin perusahaan fintech tidak merugikan masyarakat, pihaknya sudah mengeluarkan regulasi menata keberadaan fasilitas pembiayaan ini. Regulasi mengatur transparansi, kesinambungan bisnis, dan mengutamakan perlindungan konsumen sehingga kaidah-kaidah yang berlaku harus dipatuhi.

"Makanya seluruh provider fintech harus mendaftar. Nanti kita akan kaji, evaluasi, dan dikasih izin. Kalau tak memenuhi, pasti enggak dikasih izin," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0819 seconds (0.1#10.140)