Sidang Kasus Meikarta, Neneng Rahmi Dicecar soal Aliran Dana

Senin, 21 Januari 2019 - 11:46 WIB
Sidang Kasus Meikarta, Neneng Rahmi Dicecar soal Aliran Dana
Sidang kasus Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/1/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili (45) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/1/2019).

Selain Neneng Rahmi, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (57), Dedi Cahyadi (41) Sekretaris Kepala Subsi Penataan Ruang PUPR, Henry Lincoln(42) mantan Sekdis PUPR yang kini menjabat SekretarisDisparpora, Tina Parlini Suciati Santosa (43) Kepala Bidang Bangunan Umum PUPR, dan Pandu Nusantara (54) Kasi Penataan Bangunan Umum PUPR.

Kepada ketua majelis hakim Tardi, anggota Judijanto Hadilaksana, dan Lindawati,seluruh saksi kenal dengan terdakwa Hendry Jasmen, Fitrajaya Purnama, dan Taryudi sebagai perwakilan pengembang Meikarta yang mengurus perizinan. Meski begitu, mereka tak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan para terdakwa. Sedangkan dengan terdakwa Billy Sindoro, para saksi mengaku tidak kenal.

Sebelum memberikan kesaksian di persidangan, lima saksi disumpah berdasarkan agama Islam. Sedangkan saksi Hendry Roy disumpah berdasarkan agama Kristen Protestan.

Kepada majelis hakim, Neneng Rahmi mengaku menjabat sebagai Kabid Pentaan Ruang PUPR Kabupaten Bekasi sejak 2017. Dia mengaku dapat uang dari perwakilan pengembang Meikarta, Edy Suswanto dan Fitrajaya Purnama terkait Revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Saya menerima uang terkait revisi Raperda RDTR sebesar Rp800 juta," kata Neneng.

"Kalau revisi Perda RDTR berarti berlangsung di DPRD Kabupaten Bekasi?" tanya ketua majelis hakim Tardi. Neneng pun menjawab, "Iya, Yang Mulia".

Sedangkan Jamaludin mengaku saat menerima uang Rp2,5 miliar dari Edy Suswanto, dia menjabat sebagai Kadis Tarkim Kabupaten Bekasi. Pertama menerima uang Rp1 miliar. Pemberian kedua Rp1 miliar, dan terakhir Rp500 juta.

"Kemudian saya berikan ke Neneng sebesar Rp800 juta dalam dua tahap, masing-masing Rp400 juta. Selebihnya dibagi-bagi. Saya berikan Rp100 juta kepada Setriyadi, Kasi Perencanaan Ruang PUPR," kata Jamaludin.

Sampai saat ini persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tardiitu masih berlangsung. Tim JPU KPK yang diketuai oleh Yadyn mencecar Neneng Rahmi Nurlaili dan Jamaludin terkait aliran dana dari pengembang Meikarta. Diketahui, Neneng Rahmi Nurlaili dan Jamaludin juga jadi tersangka dalam kasus ini.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6544 seconds (0.1#10.140)