Kejari Bandung Percepat Proses Hukum Pengguna Narkoba

Sabtu, 19 Januari 2019 - 22:05 WIB
Kejari Bandung Percepat Proses Hukum Pengguna Narkoba
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Selama 2018, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung cukup tinggi. Kejati Jabar mencatat selama 2018, jajaran menangani 2.028 perkara narkotika dan 56 kasus psikotropika.

Untuk mempercepat penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, Kejari Bandung membuat terobosan dengan mempercepat proses hukum dan penanganan kasus tersebut. Dengan percepatan proses hukum dari penyusunan dakwaan hingga vonis, Kejari mematok target waktu kurang dari 14 hari.

Proses sidang cepat tersebut, telah dimulai pada Rabu 16 Januari 2019 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Saat itu, jaksa dari Kejari Bandung menyidangkan tiga terdakwa penyalahguna narkotika, yakni Della Sunjaya, Erik Novriansyah, dan Muhammad Arif. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejari Bandung Rudi Himawan mengatakan, persidangan cepat ini diberlakukan khusus bagi pelaku penyalahgunaan narkoba atau pengguna. Sedangkan untuk pengedar dan bandar narkoba, prosesnya tetap samakarena terkait proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

"Kebijakan ini merupakan terobosan Kejari Bandung. Total durasi persidangan perkara narkotik yang biasanya 30 hari lebih, dipangkas menjadi 14 hari. Kalau bisa satu hari lebih bagus. Kemudian kalau alat buktinya ringan ya bisa lebih cepat," kata Rudi, Sabtu (19/1/2019).

Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam mengatakan, penanganan perkara secara cepat ini dilakukan hanya bagi pengguna. Sementara, untuk kurir ataupun bandar dilakukan seperti biasa karena menyangkut teknis penyelidikan penegak hukum.

"Untuk kurir atau bandar, proses hukum dan penanganan perkara di pengadilan, seperti biasa. Kalau untuk pengguna dipercepat. Misalkan saat ketangkap lagi konsumsi narkotika, lalu dites urine, hasilnya kan sudah bisa ketahuan secara ilmiah. Dari situ bisa langsung dilakukan penanganan perkara," kata Agus.

Agus mengemukakan, program percepatan penanganan perkara bagi penyalahguna narkotika ini dilaksanakan karena jumlah perkara yang berhubungan dengan narkotika paling tinggi di Kota Bandung. Jumlahnya di atas 50% dibanding perkara lain.

Menurut Agus, program percepatan penanganan perkara tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Terobosan yang dilakukan Kejari Bandung ini diakui oleh Kejagung sebagai yang pertama di Indonesia. Terobosan ini untuk mencegah menumpuknya pelaku di hari persidangan. Kalau sehari kelar alhamdulillah," ujar Agus.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8326 seconds (0.1#10.140)