Penggunaan Strobo dan Lampu Kendaraan Tak Sesuai Standar Masih Ditemukan di Majalengka

Sabtu, 19 Januari 2019 - 17:07 WIB
Penggunaan Strobo dan Lampu Kendaraan Tak Sesuai Standar Masih Ditemukan di Majalengka
Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Majalengka, Jawa Barat, tidak melulu dari sisi penggunanya. Selain dari faktor manusia, seperti berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan sepeda motor yang tidak sesuai standar juga masih kerap ditemukan di Majalengka.

Penggunaan lampu adalah salah satu jenis pelanggaran yang kerap ditemukan di wilayah hukum Majalengka. "Penggunaan lampu (depan) LED yang membuat silau. Ada juga strobo. Itu banyak sekali digunakan," kata Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polres Majalengka Iptu Yuyun Rusyanto saat berkunjung ke kantor PWI Majalengka, belum lama ini.

Menurutnya, penggunaan strobo hanya dilakukan untuk pihak-pihak tertentu saja. Selain pihak kepolisian, penggunaan strobo juga untuk beberapa kepentingan lainnya seperti ambulans dan lain-lain. Strobo biru untuk kepolisian, kuning untuk pemeliharaan jalan, dan merah untuk ambulans atau mobil pengangkut berbahaya.

"Di lapangan, ketika kami melakukan operasi, penggunaan strobo yang tidak sesuai kami tindak. Kami minta juga kepada pengguna jalan jangan menggunakan lampu depan motor yang membuat silau," jelas dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7351 seconds (0.1#10.140)