Anggaran BBM Truk Sampah UPT Kebersihan Hanya Cukup 9 Bulan

Jum'at, 18 Januari 2019 - 19:27 WIB
Anggaran BBM Truk Sampah UPT Kebersihan Hanya Cukup 9 Bulan
Truk sampah UPT Kebersihan KBB seusai mengangkut sampah di Gedong Lima, Padalarang. Kebutuhan BBM bagi 37 truk sampah di KBB dalam setahun mencapai Rp3,1 miliar. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Alokasi anggaran bahan bakar minyak (BBM) bagi operasional armada truk sampah di UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat (KBB), diprediksi hanya cukup untuk sembilan bulan.

Ini dikarenakan ada efesiensi, di mana pengajuan anggaran yang disetujui lebih kecil dari kebutuhan operasional BBM satu tahun untuk 37 truk pengangkut sampah.

"Biaya kebutuhan BBM untuk 12 bulan (satu tahun) nilainya Rp3,1 miliar karena ada efisiensi kami hanya diberi Rp2,4 miliar dan itu artinya hanya cukup sampai bulan September 2019," kata Plt Kepala UPT Kebersihan KBB Rudi Huntadi di Padalarang, Jumat (18/1/2019).

Rudi mengemukakan, dari total 37 armada truk sampah itu dalam sehari bisa mengangkut sebanyak 55 ritase. Untuk kebutuhan BBM kendaraan dalam sehari bervariasi tergantung rute yang dilalui. Contohnya, untuk truk yang mengangkut sampah dari Lembang atau Cililin, rata-rata membutuhkan BBM 35-41 liter per hari.

Terkait kekurangan anggaran BBM, pihaknya sudah menyampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dia berharap, kekurangannya bisa dianggarkan di APBD perubahan nanti, karena kalau tidak maka dampaknya akan berpengaruh kepada pelayanan. Ini harus diantisipasi dari sekarang, jangan sampai ketika anggaran sudah habis baru mencari dana talangan.

"Hal ini saya sudah sampaikan ke Pa Asep Sodikin (Kepala BPKD) dan disarankan untuk berkoordinasi dengan bagian biro program BPKD agar kekurangannya bisa diakomodir di APBD perubahan," ujar dia.

Menurut Rudi, di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019 untuk biaya operasional dialokasikan sebanyak 12 bulan dan upah karyawan 13 bulan. Secara keseluruhan UPT Kebersihan mengajukan anggaran sebesar Rp14 miliar namun yang disetujui hanya Rp11,9 miliar.

Dari jumlah itu sekitar Rp8,1 miliar adalah kebutuhan untuk upah pegawai, apalagi untuk pegawai tidak tetap (PTT) tahun ini upahnya naik dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta.

"Kebutuhan belanja pegawai (upah) naik dari tahun lalu dari Rp5,2 miliar menjadi Rp8,1 miliar. Ini dikarenakan upah bagi 207 PTT seperti sopir, kernet, dan petugas penyapu, nilainya naik dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta/bulan. Semoga dengan naiknya kesejahteraan pegawai berdampak kepada peningkatan pelayanan yang diberikan," tutur Rudi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2414 seconds (0.1#10.140)