Imigrasi Karawang Deportasi 42 WNA ke Negara Asal

Jum'at, 18 Januari 2019 - 19:06 WIB
Imigrasi Karawang Deportasi 42 WNA ke Negara Asal
Orang asing diamankan di kantor Imigrasi. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
KARAWANG - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang mendeportasi atau memulangkan 42 warga negara asing (WNA) ke masing-masing negara asal mereka. Pasalnya, ke-42 WNA itu terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.

Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang Ahmad Jeffry mengatakan, 42 WNA dideportasi setelah petugas keimigrasian mendatangi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan WNA.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian mereka tidak bisa menujukan dokumen imigrasi untuk bekerja.

"Mereka hanya memiliki dokumen imigrasi wisata padahal di Karawang atau Purwakarta mereka itu bekerja. Jadi sejak Januari-Desember 2018 sudah ada 42 WNA yang kami deportasi," kata Jeffry.

Dia mengemukakan, selain itu kebanyakan dari mereka dideportasi atas pelanggaran melebihi batas tinggal yang telah ditentukan. Mereka tidak kembali negeranya, justru bekerja di Karawang atau di Purwakarta.

Padahal mereka hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata. "Jadi mereka masuk dengan visa wisata, kemudian bekerja di Karawang atau Purwakarta," ujar dia.

Jeffry menuturkan, pelanggaran administarsi keimigrasian di Karawang sepanjang 2018 cukup tinggi karena Kabupaten Karawang merupakan daerah industri, di mana banyak perusahaan mempekerjakan WNA.

Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas II, Kabupaten Karawang negara yang banyak melakukan pelanggaran administrasi, yaitu Tiongkok (China). Disusul, Singapura, Jerman dan Amerika. Mereka terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian saat bekerja di Karawang dan Purwakarta.

"Padahal mereka hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata. Kami sudah mendeportasi mereka kenegaranya masing -masing," ujar Jeffry.

Untuk mengatisipasi meningkatnya pelanggaran keimigrasian, ungkap dia, Imigrasi Karawang akan meningkatkan koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Karawang. "Nanti kami akan lebih rutin lagi melakukan operasi pematauan WNA," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8663 seconds (0.1#10.140)