Tarif Pesawat Melonjak, 200 Perusahaan Ekspedisi Sesuaikan Tarif Kiriman

Jum'at, 18 Januari 2019 - 18:08 WIB
Tarif Pesawat Melonjak, 200 Perusahaan Ekspedisi Sesuaikan Tarif Kiriman
Aktivitas di sebuah perusahaan jasa pengiriman. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Imbas naiknya tarif pesawat hampir di semua maskapai, sejumlah perusahaan ekspedisi mulai melakukan penyesuaian tarif kiriman. Kendati besaran bervariasi, sekitar 200 perusahaan pengiriman serempak melakukan penyesuaian tarif mulai Januari 2019 ini.

Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk layanan reguler, OKE dan YES dimulai sejak 15 Januari 2019 pukul 00.01 WIB. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jakarta, Bogor,Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) ke seluruh tujuan dalam negeri.

Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antarkota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal. Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20%.

“Demi mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta melanjutkan berbagai inovasi mau pun pengembangan JNE di berbagai bidang, maka kebijakan melakukan penyesuaian tarif pengiriman paket atau ongkos kirim dilakukan,” kata Presiden Direktur JNE M Feriadi, Jumat (18/1/2019).

Dia mengemukakan, langkah penyesuaian tarif itu harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional. Salah satunya biaya yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan.

"Penyesuaian tarif pengiriman akan berdampak luas, sehingga kebijakan tersebut bagi JNE merupakan langkah terakhir yang semaksimal mungkin diupayakan untuk tidak terjadi," ujar dia.

Penyesuaian tarif ekspedisi dan kiriman tak hanya terjadi di JNE. Perusahaan lain yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif pengiriman di bulan Januari 2019.

Langkah ini sesuai arahan dari DPP Asperindo melalui surat No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018. Penyesuaian tarif dilakukan secara bersama- sama oleh lebih dari 200 perusahaan anggota Asperindo lainnya di seluruh Indonesia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1579 seconds (0.1#10.140)