Ba'asyir Akan Dibebaskan, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Belum Dapat Informasi

Jum'at, 18 Januari 2019 - 17:46 WIB
Baasyir Akan Dibebaskan, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Belum Dapat Informasi
Ustaz Abu Bakar Baasyir. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Ustaz Abu Bakar Ba'asyir rencananya akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakaran (LP) Gunungsindur, Kabupaten Bogor melalui kebijakan grasi yang keluarkan oleh kepala negara atau presiden.

Namun Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar belum mendapatkan informasi terkait rencana pembebasan narapidana kasus terorisme tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, kedatangan Yusril ke Lapas Gunungsindur untuk mengunjungi Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan kliennya.

Disinggung mengenai rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Aris mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun, hal tersebut bisa terealisasi jika ada kebijakan presiden dengan memberikan ampunan atau grasi.

"Mungkin ada upaya lain kami belum tahu. Kami konfirmasi administrasinya gimana. Kami lihat datanya gmana. Apakah pakai grasi? Bisa saja," tutur Abdul, Jumat (18/19/2019).

Dia mengungkapkan, baik Div Pas Kanwil Kemenkumham apalagi pihak Lapas Gunungsindur, tak memiliki kewenangan untuk membebaskan napi. "Kami, lapas gak punya kebijakan. Nunggu surat (keputusan) dari luar (presiden). Sifat kami kan pasif. Kami dari Kanwil (Kemenkum HAM Jabar) ga tau, belum dapat (informasi)," ungkap dia.

Ditanya tentang kondisi fisik Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Aris membenarkan jika kesehatan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Mukmin, Ngruki, Kota Solo itu, terganggu. Karena alasan kesehatan, Abu Bakar Baasyir dipindahkan dari Nusa Kambangan ke Lapas Gunungsindur.

"Dari Nusa Kambangan berobat susah, harus nyebrang pulau. Kalau sakit, malam, susah. Makanya dipindahkan sekitar 2015 atau 2016 ke Lapas Gunungsindur. Lebih dekat ke Jakarta untuk berobat. Sakitnya komplikasi," pungkas Abdul.

Diketahui,kabar akan dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum PBB sekaligus kuasa hukum capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) ini menyampaikan kabar tersebut saat datang ke Lapas Gunungsindur, Jumat (18/1/2019).

"Kali ini saya datang lagi setelah kami melakukan pembicaraan dengan Presiden Jokowi untuk meyakinkan beliau bahwa sudah saatnya Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan," kata Yusril sebelum memasuki lapas.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan pembebasan adalah usia tua dan faktor kesehatan Abu Bakar Ba'asyir yang menurun. Dalam pertemuan sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir ingin dekat dengan keluarganya dan tidak akan melakukan aktivitas ceramah.

"Tidak terima tamu-tamu pun tidak apa-apa, yang penting sama keluarga. Beliau juga mengatakan tidak akan ceramah di mana-mana. Jadi fokus untuk istirahat sebagai orang tua," ujar Yusril.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4674 seconds (0.1#10.140)