Cegah Hoaks, DPR Pertimbangkan RUU Penggunaan Medsos

Jum'at, 18 Januari 2019 - 09:21 WIB
Cegah Hoaks, DPR Pertimbangkan RUU Penggunaan Medsos
Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPR menyambut baik usulan regulasi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penggunaan Media Sosial (Medsos) agar para pengguna medsos lebih bertanggung jawab dan tidak sembarangan menyebarkan berita bohong (hoaks).

Usulan ini diajukan oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) saat bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, kemarin.

"Jika ini (penggunaan medsos yang sembarangan) terus dibiarkan, bisa-bisa bangsa kita hanya sibuk saling memfitnah satu sama lain. Memang sudah waktunya ada aturan yang jelas untuk membuat pengelola serta pengguna media sosial lebih bertanggung jawab," kata Bambang Soesatyo saat menerima para pengurus Dewan Pers, PWI, dan IJTI di ruang kerjanya di lantai 3 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Bambang mencontohkan, Jerman sudah memiliki UU tentang medsos yang dinamakam Enforcement on Social Networks (NetzDG) yang dibentuk pada akhir Juni 2017. Keberadaan UU tersebut salah satunya bertujuan untuk memerangi maraknya ujaran kebencian di medsos. "Bahkan, situs dan platform yang menyajikan berita hoaks bisa di denda hingga 50 juta euro," ujarnya.

Sementara, Menkominfo Rudiantara menjelaskan bahwa hoaks di medsos itu biasanya disebarkan lewat layanan pesan WhatsApp dan Twitter. Namun, seringkali akun yang menyebarkan hoaks nonaktif setelah menyebarkan.

"Yang menyebarkan hoaks itu biasanya lewat WA walaupun awalnya di Twitter dan biasanya langsung mati juga akunnya yang di Twitter," kata pria yang akrab disapa Chief RA itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1275 seconds (0.1#10.140)