Ada Perusahaan di Pangandaran Belum Terapkan UMK

Kamis, 17 Januari 2019 - 16:41 WIB
Ada Perusahaan di Pangandaran Belum Terapkan UMK
Pencari kerja sedang menunggu tes wawancara. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Industri dan Tranmigrasi Kabupaten Pangandaran belum seluruhnya terapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Seksi Tenaga Kerja Suparman mengatakan, UMK Pangandaran tahun 2019 Rp1.714.673. "Jumlah perusahaan yang tercatat di Pangandaran ada 268 perusahaan," kata Suparman, Kamis (17/1/2019).

Dari 268 perusahaan terbagi menjadi tiga kategori, yakni perusahaan besar tiga, perusahaan menengah 52, dan perusahaan kecil 213. "Dari 268 perusahaan tersebut tercatat ada 4.644 karyawan," ujarnya.

Menindaklanjuti banyaknya perusahaan yang belum menerapkan UMK, Suparman mengaku bakal melakukan pembinaan ke perusahaan. "Tugas kami di antaranya melakukan pembinaan hubungan industrial antara buruh dengan perusahaan," paparnya.

Suparman mengaku, meski banyak perusahaan yang belum menerapkan upah sesuai UMK, hingga kini belum menerima laporan pengaduan dari pihak buruh.

"Jika ada karyawan atau buruh yang merasa keberatan terhadap upah yang diberikan perusahaan, bisa melakukan komunikasi dengan kami," jelasnya.

Suparman mengatakan, setelah pengaduan disampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi perusahaan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0102 seconds (0.1#10.140)