Catat, Ini Waktu Emas Selamatkan Orang Terserang Stroke

Kamis, 17 Januari 2019 - 10:26 WIB
Catat, Ini Waktu Emas Selamatkan Orang Terserang Stroke
Dokter Sukono Djojoatmodjo menerangkan penanganan orang terserang stroke. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Penyakit stroke menjadi salah satu dari tiga penyakit kronis penyebab kematian terbesar masyarakat Indonesia. Di urutan teratas ada penyakit jantung dan kanker.

Kendati menjadi penyebab kematian terbesar, penderita stroke sebenarnya bisa sembuh atau diselamatkan. Namun, ada waktu emas untuk menyelamatkan korban stroke sebelum terlambat.

Menurut Dokter Sukono Djojoatmodjo, penyakit kronis stroke bisa dicegah atau ditangani. "Waktu emas menyelamatkan orang yang kena stroke adalah 4,5 jam. Penanganannya bisa menggunakan obat. Jadi faktor waktu sangat penting untuk penanggulangan stroke," kata Sukono pada launching produk Asuransi Prudential Prucritical Benefit 88, Rabu (16/1/2019).

Menurut dia, orang yang terkena stroke harus cepat dibawa ke rumah sakit untuk ditangani. Tetapi, waktu emas agar bisa ditangani menggunakan obat hanya 4,5 jam. Bila lebih dari waktu tersebut, penanganannya bisa lebih rumit. Salah satu pengobatan menggunakan operasi kateter.

"Masyarakat harus kenali ciri-ciri gejala stroke. Misalnya senyumnya berbeda, gerakan bagian tubuh tertentu sangat lemas, tiba-tiba tidak bisa bicara," beber dia.

Menurut ahli saraf ini, stroke adalah gangguan di otak, bukan di tempat lain. Akibat gangguan itu, organ tubuh seperti tangan tidak bisa bergerak. Stroke di otak, 85% disebabkan sumbatan. Sisanya pendarahan.

Stroke menjadi tiga penyakit yang menyebabkan kematian. Tetapi, stroke penyebab nomor satu kecacatan.

Biaya bagi pasien stroke sangat tinggi. Estimasi untuk obat saja bisa mencapai Rp10 juta. Sementara, bila operasi menggunakan peralatan teknologi bisa puluhan hingga ratusan juta. Kalau pendarahan juga bisa ratusan juta.

"Belum biaya rehabilitasi hingga enam bulan. Biaya untuk pasien stroke sangat besar," katanya sembari menekankan pentingnya asuransi untuk meng-cover bila terkena stroke.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9485 seconds (0.1#10.140)