RPP Kenaikan Gaji PNS Dikebut

Kamis, 17 Januari 2019 - 08:05 WIB
RPP Kenaikan Gaji PNS Dikebut
PNS. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Penuntasan draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dan pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri tengah dikebut. Draf ditargetkan selesai akhir bulan ini.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah yang akan menaikkan gaji dan pensiun pokok PNS dan TNI/Polri sebesar 5%. Saat ini BKN tengah menunggu surat permohonan bantuan teknis penyusunan RPP.

"Akhir Januari semua draf RPP akan diteruskan ke Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk kemudian diteruskan kepada presiden melalui Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara). Untuk TNI/Polri akan kami undang kembali untuk melakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikannya diselesaikan di Unit Kompensasi ASN BKN," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Haryomo mengatakan, kenaikan untuk aparatur negara dan pensiunan sebesar 5%, sebagaimana dinyatakan dalam nota keuangan RAPBN 2019. Tujuan kenaikan ini adalah untuk penguatan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi.

"Termasuk juga menyeimbangkan penambahan aparatur negara. Lalu menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta me-review kebijakan pensiun ASN dan TNI/Polri," ujarnya.

Selanjutnya, terkait konsep kenaikan pensiun, BKN akan lakukan sinkronisasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya. Di sisi lain, BKN juga akan melakukan verifikasi besaran kenaikan dengan PT Taspen sebagai persiapan pembayaran manfaat pensiun setelah RPP ditetapkan. (Dita Angga).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1630 seconds (0.1#10.140)