Petugas Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan 98 Gram Sabu

Rabu, 16 Januari 2019 - 15:22 WIB
Petugas Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan 98 Gram Sabu
Petugas Lapas Banceuy Kota Bandung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang diselipkan di dalam lapisan karpet alas tidur. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Petugas Lapas Banceuy Kota Bandung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang diselipkan di dalam lapisan karpet alas tidur.

Kalapas Banceuy Kusnali mengatakan, upaya penyelundupan sabu tersebut pada Selasa (15/1/2019) kemarin. Barang haram yang diselipkan di lipatan karpet tersebut dititipkan seseorang ke rumah dinas salah seorang sipir yang berada di samping barat Lapas Banceuy.

"Pengungkapan upaya penyelundupan sabu ke lapas ini berawal dari keluarga sipir di rumah dinas, menemukan titipan berupa karpet alas tidur yang ditujukan bagi salah seorang warga binaan inisial AH. Saat petugas sipir pulang ke rumah, dia memeriksa karpet tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan benda yang diduga kuat narkoba," kata Kusnali, Rabu (16/1/2019).

Kusnali mengemukakan, saat dicek pada Selasa malam bersama Sat Narkoba Polrestabes Bandung, ternyata benar bahwa benda mencurigakan yang ditemukan di dalam lipatan karpet itu merupakan sabu. "Petugas mendapatkan 10 paket sabu dengan total berat 98 gram. Modus baru ya menyelundupkan sabu-sabu dengan menitipkan barang ke rumah dinas sipir. Kami terus koordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam untuk mengungkap kasus ini," ujar Kalapas.

Meski pelaku yang mengirimkan dan berusaha menyelunduplam sabu ke lapas itu belum terungkap, tutur Kusnali, pihaknya bersama Sat Narkoba menelusuri melalui warga binaan kasus narkoba, AH.

"AH sudah kami interogasi. Dia (AH) ditanya seputar apakah sabu-sabu itu pesanannya atau bukan? Sejauh ini AH belum mau mengaku. Kini AH dimasukkan ke sel isolasi untuk penyelidikan," tutur dia.

AH, ungkap Kusnali, merupakan warga binaan pindahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru. Dia baru satu tahun di Lapas Banceuy, lapas khusus narkoba berdaya tampung 700 orang ini.

"AH terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan vonis lima tahun, dan baru menjalani satu tahun hukuman penjara," ungkap Kusnali.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1121 seconds (0.1#10.140)