Sidang Kasus Meikarta, JPU Hadirkan Ajudan dan Sekpri Neneng

Rabu, 16 Januari 2019 - 12:53 WIB
Sidang Kasus Meikarta, JPU Hadirkan Ajudan dan Sekpri Neneng
Persidangan kasus suap perizinan megaproyek Meikarta kembali digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Persidangan kasus suap perizinan megaproyek Meikarta kembali digelar di Ruang Sidang 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap lima saksi, empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan satu wiraswasta.

Kelima saksi tersebut antara lain Acep Eka Pradana (26) ajudan Bupati Bekasi nonaktif (Neneng Hasanah Yasin), Agus Salim (32) ajudan pribadi Bupati Bekasi, dan Asep Efendi (39) wiraswasta.

Kemudian, Kusnadi Indra Maulana (43) staf Analis Bidang Tata Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Marfuah Afwan (30) Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, dan mantan sekretaris pribadi (sekpri) Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah.

Mereka dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitrajaya Purnama. Keempat terdakwa merupakan pengembang megaproyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Setelah mencocokkan data para saksi, ketua majelis hakim Tardi meminta kelima saksi mengucapkan sumpah secara agama Islam di bawah kitab suci Alquran. Sambil berdiri dan dipimpim oleh ketua majelis hakim Tardi, kelima saksi bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Jadi para saksi ya, saudara semua sudah disumpah. Sumpah ini mengandung konsekuensi hukum apabila saudara tidak memberikan keterangan dengan benar, sumpahnya sumpah palsu, ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Maka saya ingatkan kepada para saksi, tolong terangkanlah dengan sebenarnya apa-apa yang saudara alami, saudara ketahui, saudara lihat, dan saudara dengar. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu. Sanggup begitu?" kata ketua majelis hakim Tardi. Para saksi pun serempak menjawab, "Sanggup."

Seusai pembacaan sumpah, kelima saksi kembali duduk di kursi masing-masing. "Agenda pemeriksaan lima saksi hari ini, jaksa (JPU KPK), ingin menerangkan soal apa?" tanya Tardi.

Ketua tim JPU KPK Yadyn menjawab bahwa kelima saksi yang dihadirkan itu terkait dugaan penerimaan uang yang diterima dari pihak pengembang Meikarta dan disampaikan kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

"Kelima saksi ini ada ajudan dan sekretaris pribadi Bupati Bekasi. Karena itu kami mohon kelima saksi diperiksa secara bersamaan karena saling terkait," kata Yadyn.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4294 seconds (0.1#10.140)