Masa Penahanan Habib Bahar bin Smith Diperpanjang

Rabu, 16 Januari 2019 - 11:11 WIB
Masa Penahanan Habib Bahar bin Smith Diperpanjang
Polda Jabar memperpanjang masa penahanan penceramah Habib Bahar bin Smith yang tersandung kasus penganiayaan. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Habib Bahar bin Smith yang tersandung kasus penganiayaan. Perpanjangan masa tahanan selama 20 hari itu dilakukan karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Iya, perpanjangan penahanan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Berkas pemeriksaan yang kemarin dilimpahkan ke Kejari Cibinong Bogor kan dikembalikan lagi untuk dilengkapi (P19). Makanya kami perpanjang. Jadi masih ada waktu," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Polrestabes Bandung, Rabu (16/1/2019).

Bahar bin Smith diketahui ditahan oleh penyidik Ditreskrikmum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018. Jika dihitung, masa penahanan Bahar sudah lebih dari 20 hari. Perpanjangan masa penahanan tidak hanya dilakukan kepada Bahar.

Polisi juga melakukan proses serupa terhadap BA dan AG, dua tersangka yang turut bersama Bahar diduga melakukan penganiayaan. Keduanya harus menjalani masa penahanan karena juga masih proses pelangkapan berkas.

Diketahui, Bahar bin Smith dijadikan tersangka oleh kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhada dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Kedua korban dianiya oleh Bahar Cs lantaran diduga mengaku sebagai Habib Bahar Smith saat di Bali. Penganiayaan itu diduga terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Senin 1 Desember 2018.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.3674 seconds (0.1#10.140)