Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan di Pangandaran Tak Penuhi Target

Rabu, 16 Januari 2019 - 10:52 WIB
Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan di Pangandaran Tak Penuhi Target
Salah satu hotel di Pangandaran. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Kunjungan wisatawan ke Pangandaran, Jawa Barat tidak berpengaruh terhadap pendapatan pajak hotel dan hiburan di tahun 2018. Penyebabnya antara lain banyak wisatawan memilih tak menginap di hotel.

Berdasarkan data Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran, ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, dari 11 jenis pajak tersebut di Kabupaten Pangandaran hanya 10 jenis pajak yang sudah terkelola yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan, serta pajak bea hak atas tanah dan bangunan.

Dari 10 jenis pajak yang dikelola, ada empat jenis pajak yang tidak mencapai target di tahun 2018 yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak PPJ, dan pajak PBB.

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPKD Wawan Irawan mengatakan, ada dua jenis pajak yang berkaitan dengan aktivitas wisatawan yakni hotel dan tempat hiburan.

"Pada tahun 2018 pajak hotel ditargetkan Rp17.737.148.250 terealisasi Rp11.790.134.922 atau 66,57%, sedangkan pajak hiburan ditargetkan Rp176.247.090 terealisasi Rp137.173.995 atau 77,83%," kata Wawan, Rabu (16/1/2019).

Jika perolehan realisasi jenis pajak hotel dan pajak hiburan tersebut dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisata pada tahun 2018 yang tercatat sebanyak 4.070.538, Wawan mengklaim sudah berbanding lurus.

"Tahun 2017 target pajak hotel Rp11.500.000.000 terealisasi Rp7.784.340.299 atau 67,69%, sedangkan pajak hiburan Rp53.374.650 terealisasi Rp104.941.915 atau 196,61%," jelasnya.

Jika perolehan jenis pajak hotel dan hiburan di tahun 2017 dibandingkan dengan angka kunjungan tahun 2017 yang tercatat sebanyak 2.873.056 wisatawan, Wawan menyebut masih rasional.

"Pada tahun 2017 capaian pajak hotel 67,69%, capaian pajak hiburan 196,61%, sedangkan tahun 2018 capaian pajak hotel 66,57%, capaian pajak hiburan 77,83%," papar Wawan.

Tidak terpenuhinya target pajak hotel dan hiburan tersebut akibat beberapa faktor, di antaranya banyak wisatawan yang tidak menginap di hotel atau kurang sadarnya para wajib pajak.

"Kami juga mengevaluasi, untuk pajak hotel dan pajak hiburan targetnya terlalu tinggi dari tahun sebelumnya," jelas Wawan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7929 seconds (0.1#10.140)