Mantan Montir Ini Ahli Curi Motor Tanpa Kunci Astag

Selasa, 15 Januari 2019 - 17:04 WIB
Mantan Montir Ini Ahli Curi Motor Tanpa Kunci Astag
Tersangka Agung mempraktikkan cara membobol kabel soket kontak motor. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Agung Setiawan (35), sangat ahli dalam mencuri motor. Hanya berbekal korek api, Warga Gegerkalong yang pernah mendekam di penjara ini mampu menggasak motor dalam waktu kurang dari dua menit.

Untuk menggasak motor, Agung mengincar kendaraan yang tak dikunci setang. Setelah menemukan motor incaran, dia meminta temannya Dedi Permana (27) mengamati situasi. Setelah kondisi sepi, Agung merogoh kabel soket kontak dari bawah speedo meter motor.

Setelah kabel kontak berhasil ditarik keluar, Agung menggunakan korek api untuk membakar karet yang menyelubungi kabel. Selanjutnya, dua kabel berarus listrik positif negatif yang pembungkusnya telah terkelupas itu, disatukan. Otomatis motor akan menyala dan pelaku pun bisa membawa kabur kendaraan tersebut.

Kapolsek Sukasari Kompol Sukmawijaya mengatakan, pelaku Agung merupakan residivis kasus serupa. Dia bebas dari penjara pada 2014 lalu. Berbeda dari pelaku pencurian kendaraan bermotor lainnya, Agung menggunakan modus baru.

"Tersangka Agung ini merupakan mekanik atau montir motor. Dia tahu betul bagaiamana menyalakan motor tanpa kunci kontak. Seperti kita lihat bersama, dia mempraktikkan cara menghidupkan motor dengan menghubungkan kabel kontak motor. Dalam waktu dua menit motor bisa diambil," kata Sukmawijaya didampingi Kanit Serse AKP Firdaus Iskandarsyah di Mapolsek Sukasari, Jalan Gegerkalong Hilir, Kota Bandung, Selasa (15/1/2019).

Mantan Montir Ini Ahli Curi Motor Tanpa Kunci Astag


Tersangka Agung dan Dedi, ujar Kapolsek, berhasil diringkus di kawasan Gegerkalong. Terakhir dia beraksi mencuri motor di Jalan Gegerkalong Hilir Blok Arjuna Nomorv41 RT 03/08, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasan, Kota Bandung pada 3 Januari 2019 lalu.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim AKP Firdaus Iskandarsyah bersama dengan anggota piket reskrim dan tim khusus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksI.

Sekitar pukul 17.00 wib Unit Reskrim Polsek Sukasan berhasil menangkap Agung, pelaku pencurian dan mengamankan barang bukti satu unit motor merek Yamaha Mio.

"Karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap, ujar Sukmawijaya, petuas melakukan tindakan tegas dengan menembak betis kiri tersangka," ujar Kapolsek.

Kepada petugas, tutur Sukmawijaya, tersangka Agung mengaku telah 10 kali mencuri motor. Sebagian besar motor yang dicuri sedang diparkir di depan rumah atau toko. "Dia ini (Agung) khusus mengincar motor yang tidak dikunci setang," tutur dia.

Dari tangan tersangka Agung dan Dedi, tutur Sukmawijaya, petugas mengamankan enam unit motor hasil curian. Motor-motor curian itu disita dari warga yang membeli dari Agung dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. "Motor curian dijual tersangka ke Karawang dan Subang," ungkap Sukmawijaya.

Sementara itu, tersangka Agung mengaku mengetahui seluk beluk motor karena pernah bekerja sebagai mekanik atau montir di sebuah bengkel motor. "Dari situ saya tahu cara menghidupkan motor tanpa kunci kontak," kata Agung.

Akibat perbuatannya, Agung dan Dedi dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1319 seconds (0.1#10.140)