Sekda Jabar Disebut Terima Dana Meikarta, Ridwan Kamil Bilang Begini

Selasa, 15 Januari 2019 - 16:44 WIB
Sekda Jabar Disebut Terima Dana Meikarta, Ridwan Kamil Bilang Begini
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang menyebut Sekda Jabar Iwa Karniwa menerima aliran dana dari proyek Meikarta. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa menerima aliran dana dari proyek Meikarta.

Ditemui di Gedung Sate, Selasa (15/1/2019), Gubernur yang akrab disapa Emil itu mengakui, dirinya sudah membaca dan mendengar kabar tentang kesaksian Neneng yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 14 Januari 2019.

"Kita tentunya harus menghormati proses persidangan. Kalau terungkap ada informasi seperti itu, berarti ya kita lihat follow up dari aspek hukumnya. Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, kan baru satu pihak menyampaikan informasi, tentu harus dikonfirmasi," tutur Emil.

Terlebih, menurut Emil, dugaan tersebut juga baru berasal dari mulut Neneng yang bahkan tak mengetahui langsung bahwa Iwa menerima uang sebesar Rp1 miliar tersebut. Emil menekankan, akan menjadi keliru jika menyimpulkan Iwa menerima dana Meikarta berbekal informasi tersebut.

"Kalau saya dengar juga kan masih katanya, bukan kesaksian langsung. Saya kira kita harus menghormati hak hukum dari siapa pun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya," jelas Emil.

Menurut Emil, semua pihak harus mengedepankan nilai dan proses hukum terkait persoalan ini, termasuk meminta media untuk mengabarkan apa adanya sesuai fakta hukum.

Emil mengaku sudah mendapat konfirmasi langsung dari Iwa terkait tudingan tersebut. Kata Emil, Iwa mengaku tak pernah turut campur dalam proses perizinan Meikarta yang dibahas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar. "Merasa tidak pernah ikut urusan BKPRD," kata Emil.

Emil juga memastikan, saat perizinan Meikarta dibahas 2017, Iwa tidak memiliki kewenangan apa pun yang bisa membuat rekomendasi perizinan Meikarta berubah.

"Nggak ada, itu kan gubernur. Gubernur memberikan kewenangan, kewenangannya dulu ke Wagub (Wakil Gubernur Jabar) kalau urusan perizinan," tandas Emil. (Baca Juga: Sekda Jabar Iwa Karniwa Tegaskan Tak Pernah Ikut Campur Soal Meikarta(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5045 seconds (0.1#10.140)