7 Terdakwa Pengeroyok Suporter Persija Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 15 Januari 2019 - 14:14 WIB
7 Terdakwa Pengeroyok Suporter Persija Terancam 12 Tahun Penjara
Tujuh pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, terancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tujuh pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, terancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketujuh terdakwa itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), dan Aldiansyah (21). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketujuh terdakwa dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan.

Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/1/2019).

"Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla. Perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan maupun turut melakukan," kata JPU Melur Kimaharandika saat membacakan dakwaan.

Surat dakwaan yang disusun Kejari Bandung tersebut menceritakan kronologi pengeroyokan terhadap korban Haringga Sirla di Pintu Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung pada September 2018 lalu. Pengeroyokan terjadi saat Persib Bandung menjamu Persija Jakarta.

Sebelum pengeroyokan terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap penonton yang dicurigai berasal dari Jakarta atau suporter Persija. Saat itulah Bobotoh mendapati korban Haringga membawa identitas pendukung Persija Jakarta.

"Kemudian salah seorang Bobotoh berteriak, 'di sini ada The Jak!' Setelah itu, banyak Bobotoh menghampiri korban. Mereka secara membabi buta memukul, menendang, dan menginjak-injak korban, baik menggunakan tangan kosong maupun alat berupa balok dan batu," ujar Melur.

Para terdakwa yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian mendengar ada keributan, lalu datang dan ikut melakukan pengeroyokan tersebut. Masing-masing dari mereka memukul dan menendang ke beberapa bagian tubuh korban Haringga yang saat itu sudah babak belur.

"Para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," tutur dia.

Akibat perbuatan teedakwa, ungkap Melur, korban mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala, patah tulang hidung, dan leher, memar dibagian otak dan luka vital. "Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," kata Melur.

Diketahui, Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat laga Persib Bandung berlaga melawan Persija Jakarta pada September 2018. Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi. Dari ke-14 tersebut, tujuh orang dewasa, sedangkan tujuh lainnya di bawah umur. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda. Bahkan ada yang divonis bebas. (Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di GBLA Terungkap berkat Video Amatir(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0521 seconds (0.1#10.140)