Gaji Perangkat Desa Bakal Setara PNS Eselon IIA

Selasa, 15 Januari 2019 - 12:07 WIB
Gaji Perangkat Desa Bakal Setara PNS Eselon IIA
Presiden Joko Widodo bertemu ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta. Foto/SINDO/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Skema gaji perangkat desa bakal berubah mulai tahun ini. Pemerintah berencana menetapkan skema gaji perangkat desa setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa.

"Tetapi yang terpenting sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan PP Nomor 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp1.926.000. Sementara, paling tinggi adalah sebesar Rp3.212.100. Hal tersebut disesuaikan dengan masa kerja.

"PP-nya Nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini. Jadi bapak ibu sekalian, ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP sehingga bisa dilaksanakan," ujarnya.

Dalam PP 47/2015 bahwa penghasilan perangkat desa bersumber dari alokasi dana desa (ADD) atau anggaran untuk desa yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota. Jika ADD berjumlah Rp500 juta, paling banyak 60% digunakan untuk gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Selanjutnya jika ADD sebesar di atas Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta, maka untuk gaji dialokasikan antara Rp300 juta sampai dengan paling banyak 50% dari ADD.

Jika ADD yang berjumlah lebih dari Rp700 juta sampai dengan Rp900 juta, maka untuk gaji dialokasikan antara Rp350 juta sampai paling banyak 40% dari ADD. Terakhir, jika ADD yang berjumlah lebih dari Rp900 juta, untuk gaji dialokasikan antara Rp360 juta sampai paling banyak 30% dari ADD.

Berdasarkan alokasi tersebut, penghasilan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% kepala desa per bulan. Besaran penghasilan tetap ini ini ditetapkan oleh peraturan bupati/wali kota. Selain menerima penghasilan tetap perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.

Jokowi pun mengaku sudah tahu apa yang dikeluhkan para perangkat desa. Dia meminta agar PPDI tidak melakukan demo karena apa yang menjadi keluhannya sudah diakomodasi.

"Saya dapat informasi bahwa BPJS akan diberikan seluruh kepala desa dan perangkat desa. Jadi, setelah kita bertemu di sini, bapak ibu tak usah demo depan Istana. Saya rasa itu. Saya sampaikan kita semua kembali ke daerah masing-masing," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan revisi PP sedang dibahas di lintas kementerian. Menurutnya pemerintah akan memaksimalkan agar aturan ini dapat selesai dalam waktu dua minggu.

"PP sedang proses pembahasan lintas kementerian. Target dalam rapat Menko PMK yang dihadiri MenPAN-RB, Menteri Desa, Deputi KSP, Mendagri, Wamenkeu dan lembaga lain, demikian juga arahan presiden dalam 2 minggu selesai," ungkapnya.

Ketua Umum PPDI Mudjito mengaku senang dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Hal ini dinilai menambah kepedulian pemerintah terhadap desa. "Lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi membuat warga desa sangat sejahtera. Kepedulian presiden yang hari ini sangat mengena di masyarakat," katanya. (Dita Angga)
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7663 seconds (0.1#10.140)