Hadapi Lonjakan Klaim JHT Korban PHK, Jamsostek Tetap Pakai Lapak Asik

Kamis, 21 Mei 2020 - 22:34 WIB
loading...
Hadapi Lonjakan Klaim JHT Korban PHK,  Jamsostek Tetap Pakai Lapak Asik
Antrean masyarakat di kantor BP Jamsostek Cabang Cimahi beberapa waktu lalu. Mengantisipasi klaim JHT pekerja yang di-PHK, BP Jamsostek tetap menerapkan Lapak Asik supaya peserta bisa mengurus klaim dari rumah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
CIMAHI - BP Jamsostek siap mengantisipasi lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari pekerja yang terkena PHK. Jamsostek tetap beroperasi normal dengan metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sesuai protokol kesehatan dari pemerintah.

“Kami mengimbau, pekerja yang di PHK dan akan mengajukan klaim JHT agar melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah. Hal itu dipandang jauh lebih praktis dan dapat terhindar dari risiko terpapar virus COVID-19,” kata Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Cimahi, Aang Supono dalam rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (21/5/2020).

(Baca: Selama Darurat Corona, Jamsostek Bandung Barat Cairkan Klaim JHT Rp3,29 Miliar)

Aang mengatakan, BP Jamsostek Cabang Cimahi juga telah menyediakan fasilitas “Lapak Asik Offline” di kantor cabangnya bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online. Semua terobosan pada prosedur Lapak Asik itu diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim. Sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta.

”Kami juga telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrean peserta, pada prosedur Lapak Asik yang dapat merugikan masyarakat,” imbuhnya.

(Baca: Investasi Jaminan Hari Tua Hanya 12 Juta Jiwa)

Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif mengatakan, Lapak Asik memang salah satu terobosan yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK, yang memungkinkan sistem klaim kolektif. Inisiatif ini ditujukan untuk perusahaan besar dan menengah yang minimal melakukan PHK 30% pekerjanya. Syaratnya, perusahaan harus menjamin validitas data tenaga kerja agar klaim bisa diproses cepat.

"Tahapan pengajuan klaim JHT diawali perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BP Jamsostek. Kemudian, membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui perusahaan," sebutnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)