7 Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus dalam Dua Hari Operasi

Minggu, 13 Januari 2019 - 20:44 WIB
7 Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus dalam Dua Hari Operasi
Tujuh tersangka pengedar dan pemakai narkoba yang diringkus jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung meringkus tujuh pengedar dan pengguna narkoba. Ketujuh pria berstatus tersangka itu diringkus dalam dua hari operasi penindakan yang dilakukan Satres Narkoba.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, operasi penindakan untuk memberantas peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Polrestabes Bandung. Dua hari terakhir, operasi penindakan dilakukan intensif sehingga berhasil meringkus tujuh pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai barang haram tersebut.

Ketujuh tersangka antara lain, DS (36), YR (26), RF (22), AR (25), AY (32), RH (43), dan DR (37). Mereka ditangkap di beberapa lokasi, seperti skosan, rumah, dan jalan.

"Mereka ditangkap dalam serangkaian pengungkapan pada waktu dan lokasi berbeda. Dari tujuh tersangka itu ada pengedar dan pemakai," kata Irman didampingi Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah dan Kasubag Humas Kompol Santhi Rianawati di Mapolrestabes Bandung.

7 Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus dalam Dua Hari Operasi


Dari tangan para tersangka tersebut, ujar Irman, petugas mengamankan barang bukti 97 paket sabu seberat 156,96 gram, puluhan alat isap atau bong, 24 ganja seberat 278,96 gram, dua timbangan digital, dan lima unit telepon seluler (ponsel).

"Dari hasil penangkapan dan penyitaan barang bukti sabu, 630 orang terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram itu. Sedangkan dengan jumlah barang bukti ganja, kami menyelamatkan 560 orang," ujar Irman.

Disinggung tentang modus peredaran sabu dan ganja tersebut, Kapolrestabes menuturkan, para pengedar masih menggunakan cara lama. Konsumen memesan dengan menghubungi pengedar melalui ponsel. Setelah itu, uang ditransfer ke rekening pengedar. Lalu, pengedar memerintahkan kurir meletakkan sabu yang dipesan konsumen di satu tempat.

"Kasus narkoba dengan tujuh tersangka ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan yang terlibat. Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengetahui bagaimana para pengedar bisa mendapatkan narkoba sebanyak itu," tutur Kapolrestabes.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114, serta 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3723 seconds (0.1#10.140)