Jelang Pemilu 2019, Kapolres Majalengka Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Sabtu, 12 Januari 2019 - 18:20 WIB
Jelang Pemilu 2019, Kapolres Majalengka Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat memimpin pemasangan spanduk di Masjid Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019, Polres Majalengka semakin mengintensifkan lagi sosialisasi untuk menjaga suasana kondusif. Tempat ibadah adalah salah satu lokasi yang digunakan Polres Majalengka untuk menyerukan ajakannya itu.

"Memasang spanduk (imbauan menjaga kerukunan) ya, di seluruh masjid di wilayah Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat memimpin pemasangan spanduk di Masjid Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Sabtu (12/1/2019).

Selain di masjid, pemasangan spanduk juga dilakukan di tempat ibadah lainnya, yakni gereja dan vihara. Secara keseluruhan, terdapat 350 tempat ibadah yang dipasangi spanduk berisi ajakan untuk menciptakan kerukunan umat beragama itu. Dari jumlah keseluruhan itu, 334 di antaranya adalah masjid yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Majalengka.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tempat ibadah dilarang sebagai tempat kampanye. Kemudian (larangan kampanye di) tempat pendidikan dan ketiga adalah sarana pemerintahan. Mari sama-sama menaati undang-undang yang sudah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk kemaslahatan bersama," jelas dia.

Di sisi lain, Kapolres Majalengka menegaskan hingga saat ini suasana di wilayah hukum Majalengka masih terjaga dengan baik. "Makanya kita jaga dan pelihara situasi ini," tegas dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5231 seconds (0.1#10.140)