Penertiban Minimarket Setengah Hati, DPRD Minta Pemda KBB Tegas

Sabtu, 12 Januari 2019 - 16:50 WIB
Penertiban Minimarket Setengah Hati, DPRD Minta Pemda KBB Tegas
Wakil Ketua DPRD KBB Aa Sunarya Erawan. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Menjamurnya minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang telah merambah hingga ke desa-desa disinyalir karena rencana penertiban setengah hati atau hanya no action talk only (NATO) dan tak ada ketegasan dari pemerintah daerah.

Karena itu, DPRD KBB meminta instansi berwenang di Pemda KBB segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan minimarket tak berizin dan tidak sesuai kaidah dalam operasionalnya.

"Selama ini rencana penertiban (minimarket) hanya sebatas wacana, kami ingin segera ada action agar keberadaan minimarket di KBB bisa dikendalikan," tegas Wakil Ketua DPRD KBB, Aa Sunarya Erawan kepada SINDOnews, Sabtu (12/1/2018).

Pihaknya dalam rapat gabungan komisi I dan II dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP), telah menyepakati untuk dilakukan penertiban minimarket/pasar modern.

Hal ini juga harus disampaikan ke bupati mengingat keberadaan Perda KBB Nomor 21/2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan, banyak yang dilanggar.

Upaya penertiban minimarket sempat dibahas dengan instansi terkait dan finalisasinya akan dilakukan aksi. Namun karena sempat terjadi prahara di KBB dimana sejumlah pejabat dan bupati KBB terjerat kasus hukum beberapa waktu lalu, rencana itu menjadi mentah kembali.

Padahal fakta di lapangan ada ratusan minimarket di KBB dan yang berizinnya hanya sekitar puluhan. Pelanggarannya seperti tidak memiliki izin, jam operasional, dan jarak minimal di perkotaan 500 meter dari pasar tradisional dan di pedesaan 1.000 meter.

"Bisa saja penertibannya tidak saklek, misalnya bagi yang sudah berdiri menunggu izin habis dan tidak diperpanjang lagi, dipasangi stiker tidak berizin, atau peringatan lainnya. Intinya pemda harus menegakan aturan yang dibuat dan jangan kalah oleh kenakalan dari pihak pengusaha," tandas pria yang akrab disapa Apih ini.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Rismanto menambahkan, terkait penertiban minimarket ini pihaknya mendorong untuk dibentuk Satgas lintas sektoral/dinas.

Hal ini agar pengawasan dan penertiban berlangsung efektif mengingat banyak toko modern di KBB yang tidak memiliki izin. Ironisnya keberadaan mereka pun sudah merambah ke desa-desa sehingga membuat pasar tradisional semakin ditinggalkan oleh pembeli.

"Perlu dilakukan kajian untuk membatasi keberadaan pasar modern di setiap kecamatan atau desa. Pemerintah bisa saja mengeluarkan kuota jumlah pasar modern yang diperbolehkan di satu kecamatan atau desa, agar keberadaannya tidak mengganggu pedagang kecil di pasar tradisional," bebernya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9380 seconds (0.1#10.140)