Nekat Menjambret PNS Den Pomdam, Pria Ini Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 12 Januari 2019 - 15:51 WIB
Nekat Menjambret PNS Den Pomdam, Pria Ini Dihadiahi Timah Panas
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma (dua dari kiri) memberikan keterangan terkait kasus curas dengan tersangka Ii. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pria berisial Ii (30) ini terbilang nekat. Dia telah delapan kali menjabret. Namun pada aksi yang kedelapan, Ii mendapatkan ganjaran akibat kejahatannya.

Ii menjambret seorang perempuan yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Detasemen Pomdam III/Siliwangi. Akibatnya fatal, selain saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung, kaki kanan Ii juga ditembus timah panas.

Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan pelaku Ii terjadi di simpang Jalan Aceh-Sumatera, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Sebelum penjambretan terjadi, korban ES berangkat kerja dari rumahnya di Jalan Wastukancana sekitar pukul 05.15 WIB. Tiba di simpang Jalan Aceh-Sumatera, korban yang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku Ii dengan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku merampas tas korban. Akibat tarikan itu, korban terjatuh dari motor. Akibat benturan keras di kepala, korban ES tak sadarkan diri dan dirawat intensif di RS Dustira, Kota Cimahi," kata Suparma, Sabtu (12/1/2019).

Satreskrim Polrestabes Bandung, ujar Suparma, berkoordinasi dengan Den Pomdam III/Siliwangi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentitfikasi pelaku. Hasilnya, tim gabungan berhasil meringkus pelaku Ii. "Kami bersama Den Pomdam berhasil mengamankan pelaku Ii yang melakukan penjambretan terhadap ES," ujar dia.

"Saat akan diamankan, tutur Suparma, pelaku Ii melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara, tapi tak digubris. "Karena membahayakan petugas, kami pun berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," tutur Suparma.

Dari tangan pelaku, ungkap Wakasat Reskrim, petugas mengamankan enam ponsel hasil curian, salah satu di antaranya milik korban ES. Kemudian, turut diamankan pula motor yang kerap digunakan pelaku beraksi, tas hasil curian, dan beberapa kartu identitas.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Ii mengaku telah delapan kali melakukan aksi curas di Bandung. Pelaku mengaku sendirian saat setiap beraksi dan tak membawa senjata tajam. Modusnya hanya pepet rampas," ungkap Wakasat.

Polisi menjerat pelaku Ii dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2e KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0924 seconds (0.1#10.140)