Ada 7.500 Pelanggaran Selama Penerapan PSBB di Kabupaten Purwakarta

Kamis, 21 Mei 2020 - 16:57 WIB
loading...
Ada 7.500 Pelanggaran Selama Penerapan PSBB di Kabupaten Purwakarta
Petugas kepolisian sedang memeriksa pengemudi kendaraan yang melintas di salah satu jalur protokol Kabupaten Purwakarta. Foto/Satlantas Polres Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Ada sebanyak 7.500 kali pelanggaran selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Purwakarta . Polres Purwakarta memberikan sejumlah teguran terhadap warga yang melakukan berbagai pelanggaran selama PSBB

Jumlah pelanggaran itu tentunya bukanlah angka yang sedikit dibanding dengan kondisi normal. Berdasarkan pantauan SINDOnews di beberapa lokasi terutama menjelang waktu berbuka. (Baca juga; Hari Terakhir PSBB, Ada Tren Positif di Kabupaten Purwakarta )

Warga tampak tak lagi peduli lagi dengan pembatasan sosial. Bahkan, berkali-kali terjadi kepadatan lalu lintas di beberapa ruas jalan seperti Jalan Basuki Rahmat (parcom), Jalan Ipik Gandamanah, Jalan Sudirman atau Jalan Veteran.

“Selama PSBB tidak ada sanksi berupa tilang, hanya teguran sebanyak 7.500 kali. Guna mengantisipasi kepadatan dan kemacetan, kami telah menerapkan social distancing, kami plotting anggota di tempat-tempatvrawan kemacetan. Dari pihak gugus tugas juga terus berusaha dalam penerapan social distancing,”ungkap Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada SINDOnews, Kamis (22/5/2020).

Ihwal prediksi puncak pemudik yang melintasi Purwakarta pada H-3 Lebaran, dia menyebutkan, belum terbukti. Sebab, sepanjang hari ini tak tampak jumlah lonjakan pemudik. “Kondisi lalu lintas masih normal,” ujarnya. (Baca juga; Polres Purwakarta Perketat Penyekatan Jalur Alternatif Mulai H-7 )

Sebelumnya jajaran kepolisian sudah menyekat sejumlah jalur alternatif di Purwakarta dari para pemudik sejak H-7. Pengetatan ini sebagai antisipasi adanya kemungkinan membanjirnya para pemudik dengan tujuan atau hanya sekadar melintas di wilayah Purwakarta saat PSBB sejak 6-19 Mei 2020.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2334 seconds (0.1#10.140)