Tunggak Pajak Rp1,9 M, Pemda KBB Ancam Segel Grand Hotel Lembang

Jum'at, 11 Januari 2019 - 19:58 WIB
Tunggak Pajak Rp1,9 M, Pemda KBB Ancam Segel Grand Hotel Lembang
Petugas gabungan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Satpol PP KBB saat memasang spanduk peringatan di Grand Hotel Lembang yang menunggak pajak sejak 2015 sebesar Rp1,9 miliar. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupten Bandung Barat (KBB) akan menyegel dan menghentikan operasional Grand Hotel Lembang di Jalan Raya Lembang, Kecamatan Lembang.

Tindakan tegas itu diambil karena hingga kini manajemen hotel belum membayar tunggakan pajak yang selama beberapa tahun belum dibayar.

"Tunggakan pajak Grand Hotel Lembang yang tidak disetorkan sejak tahun 2015 itu jumlahnya mencapai Rp1,9 miliar, sehingga jika tidak ada itikad baik untuk membayar maka kami akan segel," kata Kabid Pajak Daerah Satu pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), KBB, Hasanudin di Ngamprah, Jumat (11/1/2019).

Dia menyebutkan, masih memberikan toleransi waktu kepada pengelola untuk membayar tunggakan tersebut. Prosedur peringatan sudah disampaikan mulai dari teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga.

Namun yang disayangkan peringatan itu hingga kini tidak pernah digubris. Oleh karena itu, pihaknya langsung memberikan peringatan berupa pemasangan baliho yang bertuliskan bahwa wajib Pajak tersebut menunggak pajak.

Menurutnya sangat memungkinkan pemda melakukan penyegelan dan penghentian operasional Grand Hotel Lembang. Itu akan dilakukan jika dalam tujuh hari ke depan jika tidak ada itikad baik dari pengelolanya untuk membayarkan tunggakan pajak yang ditagihkan.

Tidak hanya itu pihaknya juga segera memperingatkan hotel-hotel lainnya yang masih memiliki tunggakan pajak untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Wajib pajak yang menunggak pajak dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, maka itu sudah termasuk tindakan kriminal," ucapnya.

Untuk tahun ini, lanjut dia, Pemda KBB menargetkan capaian pajak hotel sebesar Rp24 miliar. Guna mencapai target tersebut, BPKD terus menyosialisasikan permasalahan pajak ini kepada para pengusaha hotel melalui berbagai media, termasuk dalam bentuk surat edaran tertulis.

Hal ini dikarenakan kesadaran para pengelola hotel baru sekitar 75% dalam membayar pajak. "Kenyataannya masih ada pengusaha yang tidak terbuka dalam melaporkan nilai setiap transaksi yang dilakukan, bahkan dalam hal ketaatan untuk membayar pajaknya juga masih rendah," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2047 seconds (0.1#10.140)