Disperindag KBB Didorong Minta Bantuan Kantor dan Lab Tera Ulang ke Kemendag

Kamis, 10 Januari 2019 - 18:04 WIB
Disperindag KBB Didorong Minta Bantuan Kantor dan Lab Tera Ulang ke Kemendag
Bupati Aa Umbara Sutisna menyerahkan alat ukur timbangan kepada perwakilan pedagang Pasar Panorama Lembang dan Pasar Batujajar saat meresmikan operasional pelayanan Tera atau Tera Ulang UPT Metrologi Legal, Disperindag KBB, Kamis (10/1/2019). Foto/SINDOne
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) meresmikan operasional pelayanan Tera atau Tera ulang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal yang berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Jalan Pasir Halang, Cisarua, Lembang, Kamis (10/1/2019).

Peresmian ini dilakukan langsung oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dengan disaksikan Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rusmin Amin dan pelaksana tugas (plt) Kepala Disperindag KBB Maman Sulaiman.

"Ini sebuah kemajuan, bahwa KBB bisa memiliki dan melaunching operasional pelayanan Tera Ulang. Tapi sayangnya kantor dan tempatnya masih belum layak, jadi mumpung ada Pak Direktur Metrologi ajukan bantuan karena tadi kan sudah ditawari," kata Bupati Aa Umbara.

Menurut Umbara, Pemda KBB siap untuk menyiapkan lahan bagi pembangunan kantor dan laboratorium khusus tera ini. Untuk itu Disperindag harus menangkap peluang dan segera mengajukan proposal kebutuhan laboratorium dan kantor agar bisa memiliki tempat refresentatif.

Dia pasti mendukung bahkan menandatangani proposal tersebut sesegera mungkin, karena ini demi kemajuan KBB. "Kalaupun tengah malam proposal pengajuan bantuan kantor dan lab ini harus ditandatangani, akan saya lakukan. Karena saya mau kantor dan lab refresentatif ini cepat terbangun, sesuai jargon KBB Lumpaat," ujar dia.

Bupati menginginkan operasional pelayanan Tera ini dapat meningkatkan pendapatan ke pemerintah daerah. Begitupun dengan aktivitas pedagangnya, diharapkan bisa berusaha dengan bersih dan halal tanpa mengurangi takaran yang dapat merugikan konsumen.

Budaya dan perilaku bersih ini harus ditanamkan karena menjadi visi dari Pemkab KBB untuk bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, Direktur Metrologi Kemendag Rusmin Amin mengapresiasi berdirinya kantor UPT Metrologi KBB. Dia mengaku melihat keseriusan dari pemerintah daerah terkait alat ukur dalam perdagangan sehingga ada kepastian secara hukum.

Terdapat 48 alat ukur yang wajib ditera. Namun yang paling umum adalah timbangan dan nosel SPBU. Bagi yang sengaja berbuat curang untuk mengurangi takaran, hukumannya satu tahun penjara.

"Untuk industri besar dan migas mereka sudah paham soal tera ini, tapi kalau pedagang pasar belum semua. Di beberapa daerah, ada Ttera yang biayanya digratiskan karena kalau berbayar, seperti di KBB untuk Tera timbangan retribusinya Rp40.000 dan nosel SPBU Rp150.000. Kebijakan itu tergantung daerah karena Tera ini bisa juga jadi sumber PAD," kata Rusmin.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1279 seconds (0.1#10.140)