DPTHP2 Purwakarta Masih Bermasalah

Kamis, 10 Januari 2019 - 15:08 WIB
DPTHP2 Purwakarta Masih Bermasalah
Daftar Pemilih Tetap Hasil Pencermatan 2 (DPTHP2) distabilo untuk menandai pemilih ganda dan sudah pindah domisili. Munculnya data tak akurat itu membuat para ketua RT di Purwakarta khawatir terjadinya persoalan saat pemungutan suara. Foto/SINDOnews/Asep
A A A
PURWAKARTA - Data pemilih di Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2019 masih saja bermasalah. Meski KPU setempat berkali-kali mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap saja nama pemilih yang sebelumnya telah dicoret muncul kembali dalam DPT. Bahkan, banyak ditemukan nama pemilih yang terdaftar secara ganda.

Kondisi tersebut tentu saja cukup memusingkan para ketua RT dan RW yang selama ini ditugasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memvalidasi data pemilih. Mereka berkali-kali mencoret warganya karena telah pindah domisili, tidak dikenal, atau meninggal dunia. Namun begitu mendapat form DPT hasil pencermatan tahap 2, nama-nama tersebut kembali muncul.

"Lebih parah lagi ada beberapa nama yang ditulis ganda. Malah ada juga warga yang terdaftar di RT lain dan yang bersangkutan harus memilih di TPS itu. Padahal jaraknya cukup jauh," ungkap Ketua RT 08 RW 13Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta, Ande Subari, Kamis (10/1/2019).

Dia mengaku tak habis pikir dengan DPT yang tidak akurat dan persoalannya selalu saja berulang-ulang. Padahal, proses input atau validasi data oleh penyelenggara pemilu mengunakan sistem IT yang canggih.

"Yang kami khawatirkan akan muncul persoalan di tingkat KPPS ketika proses pemungutan suara nanti. Pastinya kami di bawah akan menjadi sasaran tembak bagi pihak-pihak yang mempersoalkan keakurasian data pemilih," katanya.

Sekadar mengulas, daftar pemilih tetap sudah difinalisasi November 2018. Penetapan itu oleh KPU Purwakarta dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain dengan diawali penetapan DPT hasil pencermatan kesatu dan kedua. Setelah difinalisasi, ada 684.770 pemilih. Rinciannya sebanyak 341.350 perempuan dan 343.420 laki-laki.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9880 seconds (0.1#10.140)