KPK Gadungan Gunakan 84 Nomor Telepon

Kamis, 10 Januari 2019 - 13:51 WIB
KPK Gadungan Gunakan 84 Nomor Telepon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi 84 nomor telepon yang diduga digunakan orang yang mengaku dari KPK alias KPK gadungan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi 84 nomor telepon yang diduga digunakan orang yang mengaku dari KPK alias KPK gadungan. Ada yang sangat mirip dengan nomor telepon KPK, namun berbeda di kode awal, yakni +02 021 2557 8300, +0212557830, +622125578300, +2125578300, +012125578300

"Kami pastikan nomor-nomor tersebut tidak berasal dan bukan nomor KPK, walaupun ada kesamaan angka. KPK mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/1/2019).

Dia menjelaskan, modus yang digunakan KPK gadungan dalam setiap kali menjalankan aksinya yakni menanyakan identitas korban secara lengkap, mulai dari nama, alamat, hingga nomor KTP.

Lalu, KPK gadungan memberitahukan atau memperingatkan korban telah menyalahgunakan pembukaan rekening sejumlah bank di Kota Balikpapan. Padahal berdasarkan pengakuan salah satu korban, dirinya tidak pernah melakukan pembukaan rekening di kota tersebut.

Pelapor pun menginformasikan KPK gadungan tersebut mengaku atas nama Ika Putri Lestari dan Muhammad Bambang Saputra.

"Saat menelepon, KPK gadungan menyampaikan informasi kepada korban bahwa di rekening milik korban terdapat uang masuk senilai Rp16 miliar yang diduga terkait dengan pencucian uang, selanjutnya oknum tersebut menawarkan korban untuk membantunya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Febri mengungkapkan, ada korban yang akhirnya mentransfer uang kepada pelaku. "Ada pelapor yang sudah mentransfer uang sesuai dengan permintaan oknum, seperti Rp14 juta, Rp1 juta, Rp350.000," ujarnya.

Febri mengimbau masyarakat untuk menghubungi Call Center 198 atau telepon pengaduan masyarakat 021-25578389 jika ada pihak yang mengaku dari KPK. "Jika ada perbuatan yang sifatnya mengancam, pemerasan agar dilaporkan segera ke aparat penegak hukum setempat."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8859 seconds (0.1#10.140)