Didor Petugas, Pencuri Mobil Tahun Baruan di Penjara

Rabu, 09 Januari 2019 - 20:36 WIB
Didor Petugas, Pencuri Mobil Tahun Baruan di Penjara
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara menunjukkan dua pelaku spesialis pencuri mobil yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah mereka beraksi di wilayah KBB, Rabu (9/1/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri mobil yang masing-masing berinisial DS (36) alias Uday dan AK alias Saan (52).

Keduanya ditangkap petugas kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Sindang Palay, RT 01/06, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kedua pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Sebelumnya mereka berhasil mencuri mobil yang terparkir di pinggir jalan di lokasi kejadian. Yakni mobil Daihatsu Grand Max warna silver metalik dengan pelat nomor D 8313 UC milik Adih pada 13 Desember 2018.

"Anggota kami berhasil menangkap para pelaku kurang dari 24 jam seusai mereka menjalankan aksinya. Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. DS diamankan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan AK di Kabupaten Garut," kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Kasatreskrim AKP Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (9/1/2019).

Rusdy mengungkapkan, kedua pelaku merupakan spesialis pencuri mobil dimana salah seorangnya adalah residivis. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran.

DS yang merupakan otak dari komplotan ini memecahkan kaca mobil dengan menggunakan batu, kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan obeng dan palu. Sedangkan peran dari AK adalah untuk mengawasi situasi di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, ujar Rusdy, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari tangan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti mobil yang dicuri pelaku serta alat-alat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Pengembangan kasus ini terus dilakukan terhadap kemungkinan masih adanya para pelaku lain yang tergabung dalam jaringan ini.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku atau TKP lain yang menjadi korban dari komplotan ini. Untuk itu kasus ini masih terus kami kembangkan karena pada saat kabur pelaku membawa mobil curian dengan mengambil rute ke arah Cililin, Bandung Barat," ujar Kapolres Cimahi.

Salah seorang pelaku DS mengaku, sasaran pencuriannya adalah mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan. Ketika situasi di sekitar lokasi sepi barulah aksi itu dilakukan dengan pertama kali memecahkan kaca mobil dengan batu.

Setelah itu dengan hanya berbekal sebuah obeng dirinya langsung menyalakan kunci kontak dan membawa kabur mobil curian ke daerah pinggiran. "Rencananya kalau tidak tertangkap, mobil itu akan dijual dengan harga Rp8 juta kemudian hasilnya dibagi dua," tutur DS.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.8034 seconds (0.1#10.140)