Polres Majalengka Selamatkan Puluhan Satwa Langka dari Pemburu

Rabu, 09 Januari 2019 - 20:07 WIB
Polres Majalengka Selamatkan Puluhan Satwa Langka dari Pemburu
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono memimpin penyelamatan satwa dilindungi sekaligus menangkap pemburu ilegal. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menyelamatkan puluhan satwa langka jenis Kukang Jawa atau Nycticebus Javanicus, Rabu (9/1/2019).

Selain itu, petugas juga mengamankan Yaya(47) dan Yana (40), tersangka pelaku penangkapan satwa langka tersebut.

Penyelamatan puluhan hewan langka itu dilakukan dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Dusun Citayeum, Desa Cibodas, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Hasilnya, sebanyak 79 satwa langka berhasil diselamatkan dari para pelaku, yang masing-masing berinisal YY dan YN. Keduanya diketahui warga Dusun Citayeum, Desa Cibodas, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait praktik melawan hukum berupa penangkapan satwa dilindungi.

"Dari hasil penggerebekan di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan 79 hewan langka jenis Kukang Jawa, 39 keranjang putih, dan satu buah kandang yang terbuat dari kayu," kata Kapolres AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin.

Dalam aksinya, ujar Mariyono, kedua pelaku Yaya dan Yanamencari Kukang Jawa di hutan untuk kemudian setelah terkumpul banyak, akan dijual.

"Kedua tersangka ini kami tangkap lantaran telah melakukan tindak pidana, yaitu menangkap hewan langka yang dilindungi UU dengan cara mencari Kukang Jawa atau Nycticebus Javanicus. Kemudian dikumpulkan di sebuah kandang kayu, setelah hewan tersebut terkumpul banyak, rencananya akan dijual," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres, kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati jo lampiran Nomor 74 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Polres Majalengka Selamatkan Puluhan Satwa Langka dari Pemburu
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3853 seconds (0.1#10.140)