Tidak Disiplin, 284 ASN Bandung Barat Dijatuhi Sanksi Ini

Rabu, 09 Januari 2019 - 17:16 WIB
Tidak Disiplin, 284 ASN Bandung Barat Dijatuhi Sanksi Ini
Persiapan apel yang diikuti 284 ASN karena mendapatkan sanksi akibat tidak disiplin dan terlambat datang pada apel pagi hari Senin (7/1/2019), sehingga mereka melaksanakan apel susulan pada hari berikutnya. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG BARAT - Di awal tahun 2019, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengeluarkan kebijakan hukuman/sanksi kepada para ASN yang terlambat datang pada apel pagi. Namun, tidak seperti di lingkungan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni mereka yang tidak disiplin diberi rompi oranye, sanksi yang diberikan kepada ASN di KBB adalah melaksanakan apel susulan di hari berikutnya.

"Sanksi apel susulan itu sebuah konsekuensi kepada mereka yang tidak apel atau terlambat datang pada saat apel Senin pagi," kata Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Rabu (9/1/2019).

Berdasarkan surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor 800/04-BKPSDM yang ditandatangani Plt Kepala BKPSDM Agus Maolana, tercatat ada 284 ASN yang diberikan sanksi melaksanakan apel susulan. Mereka di antaranya berasal dari bagian Setda, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, dll.

Aa Umbara mengaku ingin membiasakan ASN di KBB disiplin dalam menghargai waktu. Jangan sampai terjadi ada yang enak-enakan tidak pernah apel, sementara rekan-rekannya selalu tepat waktu hadir dalam apel pagi. Dirinya yakin jika semua menghargai waktu dengan datang tepat waktu saat apel, akan berdampak kepada kinerja yang juga bagus sehingga jargon 'KBB Lumpaaat' bisa terealisasi.

Di sisi lain dirinya juga merasa bangga karena pada apel Senin (7/1/2019) total ASN yang hadir mencapai 1.994 orang. Hal itu menjadi rekor tersendiri karena sebelumnya jumlah sebanyak itu tidak pernah terjadi. Bahkan, pernah apel pagi hanya diikuti oleh sekitar ratusan orang. Ini menjadi cerminan bahwa kedisiplinan ASN di KBB mulai meningkat di masa pemerintahannya. Sementara, bagi mereka yang tidak pernah ikut apel sama sekali dan terus menerus akan diberikan sanksi tegas.

"Yang apel susulan kemarin sekitar 284 orang, jika melihat persentase dari yang hadir tentu sangat kecil. Kebijakan apel susulan ini akan terus diterapkan dan bukan hanya apel tapi juga Salat Duha berjamaah setelah apel pagi juga menjadi agenda wajib," tegasnya.

Penjabat Sekda KBB Asep Ilyas menambahkan, kegiatan apel bagi ASN di lingkungan Pemda KBB dirutinkan. Bahkan, dirinya telah menginstruksikan agar dari Selasa-Kamis di setiap kantor SKPD juga melaksanakan apel setiap paginya. Hal ini untuk terus membudayakan kedisiplinan karena ASN KBB sekarang harus masuk kerja pukul 07.00 dan pulang pukul 16.00 WIB dengan sistem absen finger print yang telah dipasang.

"Kalau ada ASN yang sekali tidak hadir dalam apel maka penghasilan mereka akan dipotong 4%. Kebijakan peningkatan kedisiplinan pegawai ini semata-mata untuk mendukung dan menyukseskan program kerja Bupati Aa Umbara dan Wakil Bupati Hengki Kurniawan," sebutnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1739 seconds (0.1#10.140)