Pekerja Instansi Diprioritaskan Jadi PPPK, Kompetensi Tetap Harus Dilihat

Rabu, 09 Januari 2019 - 16:53 WIB
Pekerja Instansi Diprioritaskan Jadi PPPK, Kompetensi Tetap Harus Dilihat
Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar administrasi publik Universitas Padjajaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, langkah untuk memprioritaskan pekerja instansi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan bentuk afirmasi. Namun, dia tetap mengingatkan agar pemerintah tetap melakukan seleksi sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini memang bentuk afirmatif. Tapi tentu perlu tetap dilihat kompetensi dan profesionalitasnya," tutur Yogi, kemarin.

Dia pun menyebut guru memang harus diprioritaskan, mengingat jumlah yang akan pensiun cukup banyak. Namun, perlu ditekankan kembali bahwa rekrutmen guru PPPK ini harus diatur secera detail. Tentunya juga untuk jabatan-jabatan lain yang akan direkrut dari PPPK.

"Guru PPPK ini seperti apa, perlu dijelaskan. Selain itu masyarakat masih berpikiran PPPK sama dengan honorer. Padahal kan berbeda. Saya pikir sosialisasi penting ya karena di Bandung yang dekat Jakarta masih ada yang tidak tahu PPPK. BKN harusnya bergerak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru pertama kalinya digelar akan memprioritaskan pekerja-pekerja instansi yang sudah mengabdi. (Baca Juga: Rekrutmen PPPK Akan Prioritaskan Pekerja Instansi(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8456 seconds (0.1#10.140)