Hakim Cecar Sopir Dirjen PAS soal Tas Mewah

Rabu, 09 Januari 2019 - 15:25 WIB
Hakim Cecar Sopir Dirjen PAS soal Tas Mewah
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada pada PN Bandung mencecar Mulyana, sopir pribadi Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami terkait pemberian tas mewah merek Luis Vuitton. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung mencecar Mulyana, sopir pribadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sri Puguh Budi Utami terkait pemberian tas mewah merek Luis Vuitton.

Selain hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mencecar Mulyana terkait tas mewah yang diberikan oleh Hendry Saputra, ajudan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Hendry juga jadi terdakwa dalam kasus suap izin sakit dan berobat ke rumag sakit di luar lapas bagi para narapidana korupsi ini

Mulyana mengaku menerima tas merek terkenal itu dari Hendry Saputra pada Juni 2018. Namun, dia tidak memberikan tas tersebut ke majikannya (Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami).

"Tapi tidak saya berikan tas itu ke ibu karena tidak diizinkan. Ibu tidak mau terima dan dari dulu tidak boleh menerima barang. Jadi saya simpan di pantry (dapur)," kata Mulyana dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/1/2019).

Hakim Marsidin Nawawi kembali bertanya. Jika memang Dirjen Pas tidak boleh menerima barang dari siapa pun, kenapa tas itu diterima. "Enggak enak sama saudara Hendry karena baru kenal. Saya sudah dua kali bertemu (dengan Hendry)," ujar Mulyana.

Namun, jawaban itu justru membuat majelis hakim semakin penasaran. Marsidin mengernyitkan dahi karena jawaban Mulyana tidak logis.

"Tidak masuk logika saya. Kok Anda baru kenal Hendry, lalu terima titipan. Sedangkan di sisi lain, bos Anda (Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami) minta Anda untuk tidak menerima titipan, tapi Anda menerima dengan alasan tidak enak," tutur Marsidin.

Mendengar pernyataan seperti itu, Mulyana terdiam. Wajahnya tertunduk menatap lantai. Dengan suara pelan, Mulyana menjawab, "Alasannya enggak enak karena menghargai."

Jawaban itu membuat Marsidin makin semangat mencecar Mulyana. Dengan suara meninggi, Marsidin menyatakan, "Kan bos Anda minta jangan terima, Anda berani melanggarnya dan memilih enggak enak dan menerima titipan!"

Mulyana tidak menjawab. Hakim lalu bertanya, berapa lama tas itu disimpan di dapur. "Lebih dari seminggu," ujar Mulyana.
Marsidin lalu bertanya. "Kenapa Anda simpan tas itu hingga seminggu lebih?" Karena terdesak, akhirnya Mulyana mengakui kesalahanya. "Saya mengaku salah," ujar Mulyana.

Cecaran hakim berlanjut dengan pertanyaan kenapa tas itu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulyana menyatakan karena dia diperiksa oleh penyidik KPK.

Marsidin kembali mencecar Mulyana. "Nah. Anda menerima titipan dari Hendry untuk bos Anda, tapi tas itu Anda simpan di pantry sampai seminggu, tapi tiba-tiba titipan itu Anda serahkan ke KPK. Anda lancang, berani sekali ya," kata Marsidin.

Mulyana yang sudah bekerja sebagai sopir pribadi Sri Puguh sejak 2010 itu pun tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Marsidin pun mengakhiri cecaran pertanyaannya.
Selanjutnya, Mulyana diberondong pertanyaan sama oleh tim JPU KPK. Mulyana tidak bisa menjawab. Giliran pengacara Hendry yang bertanya hal sama.

"Anda bekerja sudah delapan tahun, diwanti-wanti sama Bu Dirjen untuk tidak menerima apa pun dan titipan apa pun. Lantas kenapa Anda menerima titipan. Kami tidak butuh jawaban Anda alasan menerima karena tidak enak. Saya tanya Anda, Anda bisa jawab?" ujar sang pengacara. Namun, Mulyana hanya terdiam.

Total lima saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang tersebut. Selain Mulyana, JPU KPK juga menghadirkan Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami sebagai saksi dalam kasus suap eks Kalapas Sukamiskin. Kemudian, tiga saksi lainnya yakni Slamet Widodo dan Yogi Suhara, PNS di Lapas, serta dokter Lapas Dewi Murni Ayu.

Meski sidang telah dimulai, Sri Puguh belum juga hadir. "Kami dapat informasi sedang dalam perjalanan yang mulia," kata JPU KPK Trimulyono Hendradi kepada hakim.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi Mulyana berlangsung, Sri tiba di Pengadilan Tipikor pukul 13.00 WIB. Sri tampak mengenakan gaun ungu. Dia dipersilakan menunggu terlebih dahulu di ruang tunggu jaksa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0124 seconds (0.1#10.140)