87 Saksi Bakal Dihadirkan di Sidang Perkara Meikarta

Rabu, 09 Januari 2019 - 12:37 WIB
87 Saksi Bakal Dihadirkan di Sidang Perkara Meikarta
Para terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan 87 saksi di persidangan kasus suap perizinan megaproyek Meikarta yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

"Kami akan menghadirkan 87 saksi di persidangan. Semua saksi itu telah disebutkan dalam dakwaan. Tapi nanti kami pilah-pilah lagi saksinya. Karena memang waktu persidangan 90 hari," kata penuntut umum I Wayan Riana seusai sidang di Ruang Sidang 2 Pengadilan Tipikor, Rabu (9/1/2019).

Ditanya tentang saksi yang bakal dihadirkan pada persindangan pekan depan, I Wayan enggan menyebutkan. "Tidak bisa kami informasi saat ini. Belum kami jadwalkan. Nanti kami buat timeline dulu, mana yang prioritas kami untuk dihadirkan sebagai saksi pada 14 (Senin 14 Januari 2019). Tetapi terutama saksi-saksi penerima, seperti Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi nonaktif) dan staf Pemda," ujar dia.

Sementara itu, di akhir sidang putusan sela di Ruang Sidang 2 Pengadilan Tipikor, Ketua Majelis Hakim Judijanto Hadilesmana memutuskan persidangan kasus suap perizinan Meikarta akan digelar dua kali dalam sepekan yakni hari Senin dan Rabu.

"Dengan putusan ini, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi sebanyak 87 saksi. Kami sepakati sidang digelar dua kali setiap pekan ya," kata Judijanto.

Diketahui, sidang hari ini dengan agenda putusan sela terhadap kasus tersebut. Dalam sidang, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, dan Taryudi. Karena itu, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9516 seconds (0.1#10.140)