Eksepsi Terdakwa Suap Meikarta Ditolak, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

Rabu, 09 Januari 2019 - 11:57 WIB
Eksepsi Terdakwa Suap Meikarta Ditolak, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
Sidang perkara suap perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi dilanjutkan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menolak eksepsi terdakwa Billy Sindoro. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang perkara suap perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi dilanjutkan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi terdakwa Billy Sindoro.

Putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi Billy Sindoro itu berlangsung di Ruang 2 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (9/1/2018). Sidang dipimpin oleh Judijanto Hadilesmana sebagai ketua majelis hakim. Anggota majelis hakim Tardi dan Lindawati.

"Keberatan (eksepsi) dari terdakwa Billy Sindoro atas dakwaan jaksa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Billy Sindoro," kata Tardi, anggota majelis hakim.

Tardi menilai, seluruh eksepsi terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya, Ervin Lubis sudah menggambarkan secara jelas duduk perkara yang dialami Billy Sindoro.

"Bahwa dakwaan penuntut umum sudah merumuskan locus (tempat) dan tempus (waktu) serta modus tindak pidana yang dilakukan Billy Sindoro. Sehingga, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta jelaskan tahap demi tahap sehingga memberi gambaran secara jelas gambaran pokok perkara," ujar dia.

Eksepsi terdakwa didasarkan pada Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Pasal ini mengatur tentang keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas persyaratan formil terdakwa, kewenangan pengadilan untuk mengadili, dan mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Billy Sindoro lebih membahas pokok perkara yang harusnya dibuktikan di persidangan.

"Eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan pedoman untuk mengadili perkara terdakwa," ujar Tardi.

Majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Henry Jasmen. Pertimbangannya sama dengan terdakwa Billy Sindoro. Eksepsi Taryudi pun dinilai sudah menyentuh pokok perkara, sedangkan pokok perkara harus dibuktikan di persidangan.‎

"Keberatan (eksepsi) dari terdakwa Henry Jasmen atas dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Henry Jasmen," tutur Judijanto Hadilesmana, ketua majelis hakim.

Dengan putusan ini, perkara suap perizinan megaproyek Meikarta akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8558 seconds (0.1#10.140)