Polres Karawang Amankan 261,61 Gram Sabu dan 27 Tersangka Pengedar

Selasa, 08 Januari 2019 - 18:28 WIB
Polres Karawang Amankan 261,61 Gram Sabu dan 27 Tersangka Pengedar
Sebanyak 27 tersangka pengedar dan penyalaguna narkoba diamankan Polres Karawang dalam operasi menjelang tahun baru. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang meringkus 27 tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan jelang perayaan tahun baru selama sepekan. D

ari tangan para tersangka tersebut polisi berhasil menyita 261,16 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam 89 paket siap edar. Kemudian, polisi juga menyita empat paket ganja seberat 10,37 gram, tembakau gorila 6,7 gram, dan 13.215 butir obat-obatan terlarang. Para pengedar ini merupakan komplotan, dan juga ada yang beroperasi secara perorangan.

"Menjelang tahun baru kemarin kami menggelar operasi pemberantasan narkotika di sejumlah wilayah yang rawan terhadap peredaran narkoba. Dari hasil operasi itu ada 23 kasus peredaran narkoba dengan 27 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba," kata kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Susanto, Selasa (8/1/2019).

Slamet mengemukakan, jajaran Sat Narkoba Polres Karawang menggulung tiga kelompok pengedar narkoba jenis sabu, satu sindikat pengedar ganja, dan 10 orang pengedar yang beroperasi secara perorangan.

Menurut Slamet, tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba diamankan di sejumlah lokasi, seperti di Cikampek, Telukjambe, dan Karawang Barat. Mereka ditangkap setelah tim Satres Narkoba Polres Karawang menyisir sejumlah wilayah yang diketahui rawan peredaran narkoba.

"Menjelang tahun baru kami mendapat informasi ada beberapa wilayah di Karawang yang rawan peredaran narkoba. Kami langsung menerjunkan tim dan mengamankan tersangka," ujar Kapolres.

Slamet menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peredaran narkotika dan obat-obatan itu menyasar berbagai elemen masyarakat di setiap lapisan. Namun yang memprihatinkan pengedar juga menyasar para pelajar dan mahasiswa di sekolah dan kampus perguruan tinggi. "Ada juga yang spesialis kalangan buruh dan sudah kami tangkap," tutur Slamet.

Menurut pengakuan tersangka, ungkap Slamet, mereka mendapat pasokan barang haram itu dari luar Karawang, di antaranya Jakarta dan Kuningan. Transaksi dilakukan dengan cara memesan dan kemudian disebutkan lokasi untuk melakukan transaksi.

"Dari 27 tersangka, mayoritas diantaranya berposesi sebagai buruh, dan dijual kepada tetangga ataupun rekan kerja yang terlebih dahulu mereka kenal," ungkap dia.

Para tersangka pengedar sabu-sabu, dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 39/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hitup atau hukuman mati.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0170 seconds (0.1#10.140)