Tabrak Trotoar, Penjambret Ini Dibekuk Polisi

Selasa, 08 Januari 2019 - 16:07 WIB
Tabrak Trotoar, Penjambret Ini Dibekuk Polisi
Kapolsek Bandung Wetan Kompol R Budi Triyono bersama jajaran saat ekspose kasus penjambretan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Remaja putus sekolah dan pengangguran, RFA (17) bersama temannya, Emil (buron), nekat melakukan penjambretan. Saat beraksi untuk kedua kalinya, RFA berhasil ditangkap polisi dari Polsek Bandung Wetan.

Akibatnya, RFA meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Kopo, Kota Bandung ini dijerat Pasal 385 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun, karena RFA masih di bawah umur, lama hukuman hanya 3,5 tahun.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol R Budi Triyono mengatakan, peristiwa penjambretan yang dilakukan tersangka RFA terjadi pada Senin 7 Januari 2019 pukul 00.30 WIB di depan Pom Bensin Jalan Sunda, Kota Bandung. Pelaku RFA menjambret tas korban korban Endah (21), mahasiswi.

Kronologi kejadian, kata Budi, pelaku RFA dan Emil menggunakan motor Satria FU, memepet korban yang saat itu dibonceng oleh temannya. Setelah memepet, pelaku RFA merampas tas yang dipegang korban Endah. Korban Endah berusaha mempertahankan tas miliknya sehingga terjadi tarik menarik. Karena takut terjatuh, korban melepas tas miliknya dan berhasil direbut oleh tersangka.

"Setelah berhasil merebut tas milik korban, kedua pelaku kabur, namun dikejar oleh korban dan pengguna jalan lain, termasuk anggota Polsek Bandung Wetan yang sedang patroli. Saat tiba di Jalan Progo, motor yang dikendarai tersangka Emil menabrak trotoar sehingga RFA berhasil ditangkap. Sedangkan Emil kabur," kata Budi didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kota Bandung, Selasa (8/1/2019).

Akibat kejadian tersebut, ujar Kapolsek, korban Endah mengalami kerugian kurang Iebih Rp1.500.000. Dari tangan tersangka petugas mengamankan motor Satria FU, ponsel, dompet, dan tas.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9666 seconds (0.1#10.140)